kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

12 ketentuan baru untuk Kredit Usaha Rakyat


Senin, 29 Januari 2018 / 16:47 WIB
12 ketentuan baru untuk Kredit Usaha Rakyat
ILUSTRASI. Klaim asuransi mikro bagi UMKM


Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara nasional untuk tahun 2016 mencapai Rp 94,4 triliun. Sedangkan untuk tahun 2017 mencapai Rp 96,7 triliun meningkat sebesar 2,4%. Untuk di Jawa Timur, penyaluran KUR mencapai Rp 16,3 triliun tahun 2017, naik sebesar 20,7% dibandingkan tahun 2016 yang penyalurannya sebesar Rp 14,6 triliun. 

Provinsi Jawa Timur menempati peringkat kedua setelah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 16,9 triliun. Sementara posisi ketiga adalah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 12,4 triliun. Untuk luar Jawa, penyaluran KUR tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 5,8 triliun dan Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 4,3 triliun. 

“Melalui KUR, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan akses pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kepada lembaga keuangan dengan pola penjaminan,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Program KUR Tahun 2018, Senin (29/1) dalam rilis.  

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. “Permenko ini merupakan pengganti peraturan sebelumnya yang berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2018,” lanjut Iskandar. 

Iskandar menerangkan, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah meningkatkan target penyaluran KUR di sektor produksi (pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi dan jasa produksi). Di tahun 2018, target penyaluran untuk sektor produksi menjadi minimum sebesar 50% dari target total penyaluran sebesar Rp 120 triliun. 

“Target tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung kebijakan ketahanan pangan dan hilirisasi industri pada  sektor UMKM,” tegasnya. 

Adapun perubahan kebijakan KUR yang diatur dalam peraturan tersebut antara lain:

1. Penurunan tingkat suku bunga KUR dari 9% menjadi sebesar 7% efektif per tahun;

2. Kelompok usaha sebagai calon penerima KUR; 

3. Skema KUR Khusus; 

4. Skema KUR multisektor; 

5. Pengaturan minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi;

6. Mekanisme yarnen (pembayaran kredit setelah panen) dan grace period; 

7. Perubahan istilah KUR Ritel menjadi KUR Kecil; 

8. Plafon KUR mikro sektor produksi dan di luar sektor produksi; 

9. Penyaluran KUR bersamaan dengan kredit lain yang diperbolehkan; 

10. Struktur biaya KUR penempatan TKI; 

11. KUR untuk masyarakat daerah perbatasan; 

12. KUR untuk optimalisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×