kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

4 acuan BI menilai kelayakan teknologi pembayaran QR Code


Selasa, 10 April 2018 / 17:34 WIB
4 acuan BI menilai kelayakan teknologi pembayaran QR Code
ILUSTRASI. Peluncuran fitur e-KYC dari TCash


Reporter: Yoliawan H | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Standarisasi terkait layanan sistem pembayaran menggunakan quick response (QR) sebentar lagi sudah akan muncul sebagai acuan dari terapan sistem pembayaran QR atau QR payment. Adapun Bank Indonesia (BI) akan merespons standarisasi ini di akhir bulan April 2018.

Imadduddin Sahabat, Deputi Direktur Departemen Sistem Pembayaran Bank Indonesia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan asosiasi sistem pembayaran Indonesia (ASPI) terkait standarisasi ini.

“BI akan berperan memberikan panduan mengenai standarisasi dari sistem pembayaran QR,” jelas Imaduddin saat ditemui di Jakarta, Selasa (10/4).

Dalam standarisasi ini akan ada empat pilar yang menjadi acuan antara lain interoperabilitas, interkonekivitas, keamanan, dan inklusi. Jadi nantinya setiap QR payment akan saling terhubung satu sama lain sehingga lebih efisien karena yang menggunakan satu code untuk satu merchant.

“Kemudian di sisi keamanan atau security akan diatur juga bagaimana menghindari fraud seperti persyaratan know your costumer, data dan sumber dana,” ujar Imaduddin.

Nanti, bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) yang sudah diberi izin BI harus mengikuti standarisasi ini dalam pengoperasian QR Payment.

Menurutnya, saat ini porsi transaksi yang menggunakan QR code masih sekitar 0,01%. Kendati begitu, potensinya sangat besar karena pengguna smartphone di Indonesia sangat besar yakni 90 juta jadi masih akan terus meningkat.

“QR Code ini akan lebih mudah karena dapat menggunakan peran mesin electronic data capture (EDC) dan lebih murah serta cepat,” ujar Imaduddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×