kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,63   6,99   0.75%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

47 bank belum memenuhi ketetuan rasio UMKM Bank Indonesia


Senin, 26 Maret 2018 / 08:42 WIB
47 bank belum memenuhi ketetuan rasio UMKM Bank Indonesia
ILUSTRASI. Pameran produk UKM


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Bank Indonesia (BI) menunjukkan, sebanyak 47 bank pada akhir 2017 lalu belum memenuhi ketentuan rasio kredit UMKM BI sebesar minimal 20% dari total kredit. Ketentuan ini tertuang dalam PBI No 17/12/PBI/2015.

Padahal, tahun ini merupakan batas waktu terakhir ketentuan penyaluran kredit UMKM 20% dari total portofolio kredit. Dalam pelaksanaan PBI, minimal rasio UMKM ini dilakukan bertahap dari 2015 sebesar 5% total kredit, 2016 10%, 2017 15% dan 2018 20%.

Yunita Resmi Sari, Direktur Departemen Pengembangan UMKM BI bilang, per akhir 2017 lalu, bank yang sudah memenuhi rasio kredit UMKM mencapai 72 bank. "Sedangkan 47 bank belum mencapai rasio minimal," kata Yunita kepada Kontan.co.id, Jumat (26/3).

Masih banyaknya bank yang belum memenuhi aturan ini karena keterbatasan keahlian dan jaringan bank untuk menjangkau nasabah usaha mikro dan kecil. Pasalnya, untuk segmen ini, bank harus melakukan pendekatan secara personal.

Strategi BI di antaranya adalah terus mendorong linkage bank dengan lembaga keuangan mikro seperti BPR dan koperasi. BI juga mencatat rasio NPL di segmen UMKM juga masih tinggi yaitu di atas rata-rata NPL industri. Namun angkanya menurut BI masih terkendali yaitu dibawah 5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×