kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aset investor yang dilindungi P3IEI Rp 761,62 T


Selasa, 28 Juli 2015 / 22:55 WIB
Aset investor yang dilindungi P3IEI Rp 761,62 T


Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) mengemukakan bahwa total aset pemodal yang dilindungi mencapai Rp 761,62 triliun per Juni 2015.

"Jumlah aset investor saham yang dilindungi mencapai Rp761,62 triliun dari total 438.800 pemodal," ujar Direktur Utama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia Yoyok Isharsaya di Jakarta, Selasa (28/7).

Sementara itu, lanjut dia, total dana perlindungan pemodal yang dikelola P3IEI sebesar Rp 95,81 miliar. Dana itu didapat dari iuran awal dan iuran tahunan perantara pedagang efek (PPE) yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dan bank kustodian. Jumlah PPE itu sebanyak 112 perusahaan.

Ia mengemukakan bahwa per 1 Januari 2014 lalu, P3IEI mengenakan iuran keanggotaan awal untuk masing-masing Perantara Perdagangan Efek (PPE) yang mengadministrasikan rekening efek nasabah sebesar Rp 100 juta.

Selain itu, dana perlindungan pemodal juga diperoleh dari iuran keanggotaan tahunan sebesar 0,001 persen dari rata-rata bulanan total nilai aset nasabah. Apabila kustodian mengelola rata-rata bulanan total nilai aset nasabah sebesar Rp1 miliar maka kustodian itu memiliki kewajiban membayar iuran tahunan sebesar Rp 10.000.

Sementara itu, Yoyok Isharsaya mengatakan untuk jumlah maksimum penggantian, batasan paling tinggi untuk setiap pemodal pada satu kustodian sebesar Rp25 juta, sedangkan batasan paling tinggi untuk setiap kustodian sebesar Rp 50 miliar.

"Nilai batasan paling tinggi ganti rugi di Indonesia memang masih relatif kecil jika dibandingkan dengan batasan ganti rugi di beberapa negara di kawasan regional," katanya.

Ia menegaskan P3IEI melindungi aset nasabah dari kehilangan karena terjadinya penggelapan (fraud) oleh oknum. Harus menjadi catatan, pembayaran klaim hanya dilakukan untuk kasus 'fraud', bukan kerugian nasabah yang terjadi karena fluktuasi harga saham (potential loss).

Ia menambahkan bahwa guna meningkatkan level perlindungan pemodal di pasar modal Indonesia, maka perlu dilakukan peningkatan batasan ganti rugi pemodal yang saat ini berlaku. P3IEI telah mengajukan kenaikan dana perlindungan pemodal menjadi Rp 100 juta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sudah diajukan untuk kenaikannya ke OJK dari saat ini Rp 25 juta, 'hopefully' kenaikannya bisa empat kali lipat menjadi Rp100 juta," ujar Yoyok.

P3IEI merupakan perseroan yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan dan mengelola dana perlindungan pemodal pada tanggal 11 September 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×