kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asuransi umum tunggu aturan teknis unitlink


Kamis, 07 September 2017 / 09:32 WIB
Asuransi umum tunggu aturan teknis unitlink


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - Masyarakat yang ingin menikmati adanya perlindungan asuransi kerugian berbalut investasi masih harus bersabar memiliki produk tersebut. Pemain asuransi umum menunda untuk menawarkan produk unitlink ini karena masih menunggu adanya petunjuk pelaksanaan terkait produk ini.

Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) bilang, karena merupakan bisnis baru bagi pemain asuransi umum, ada beberapa hal yang mesti diklarifikasi ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi ini. "Minggu lalu kami sudah bertemu dengan OJK untuk menyampaikan beberapa pertanyaan," kata dia, Rabu (6/9).

Di antaranya soal pengelolaan dana investasi nantinya. Berbeda dengan bisnis yang selama ini sudah dijalankan pelaku usaha, dana investasi yang merupakan semacam dana titipan milik nasabah harus diperjelas lagi soal aturan mainnya.

Perihal penggunaan teknologi informasi juga masih mengganjal. Sebab jika merupakan salah satu sarana investasi adalah wajar bila nasabah ingin memantau perkembangan investasinya pada produk unitlink tersebut.

Tentunya hal ini harus didukung penggunaan teknologi informasi yang mumpuni. Sehingga nasabah bisa mengetahui pergerakan kinerja investasi yang bisa naik-turun.

Poin berikutnya soal tata cara penjualan. Termasuk bila dilakukan lewat tenaga agensi. "Kalau begitu tentunya harus lewat sertifikasi terlebih dahulu," ungkap Julian.

Karena merupakan produk yang dikaitkan dengan investasi, tentunya pihak agen penjual pun harus memiliki pemahaman soal investasi. Termasuk menjelaskan soal risiko investasi yang bisa saja membuat investasinya merugi.

Meski sejumlah perusahaan telah berencana memasarkan produk ini, namun OJK memilih untuk menyusun petunjuk teknis sebelum memproses izin-izin tersebut.

Julian berharap OJK dapat mempercepat pemrosesan aturan teknis soal produk unitlink ini. Agar pelaku bisa secepatnya memanfaatkan momentum tingginya minat masyarakat dalam berinvestasi di produk asuransi.

Disisi lain, produk yang bisa dikaitkan dengan investasi saat ini adalah dari asuransi kecelakaan diri. Namun asuransi kendaraan juga diusulkan untuk bisa ditawarkan.

Dengan begitu, potensi pasar yang diraih bisa makin besar sebab pangsa pasar dari asuransi kecelakaan diri baru berkisar 2% dari total premi yang dikantongi industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×