kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan GWM averaging dan penihilan jasa giro resmi berlaku, likuiditas bank terkerek


Senin, 16 Juli 2018 / 19:22 WIB
Aturan GWM averaging dan penihilan jasa giro resmi berlaku, likuiditas bank terkerek
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah Bank Mandiri


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Senin (16/7) hari ini, penerapan aturan giro wajib minimum (GWM) rataan (averaging) dan penihilan jasa giro resmi berlaku.

Per Senin (16/7), rasio GWM rataan akan bertambah menjadi 2% dari sebelumnya 1,5%. Seiring dengan penambahan GWM rataan, bank mulai hari ini juga akan mengurangi rasio GWM tetap menjadi 4,5% dari sebelumnya 5%.

Selain GWM rataan, mulai hari ini juga berlaku aturan penihilan jasa giro menjadi 0% dari sebelumnya 2,5%.

Donsuwan Simatupang, Direktur Bank Mandiri menuturkan, penerapan GWM rataan ini akan berdampak pada penambahan likuditas perbankan.

"Kami bankir menyambut senang implementasi aturan GWM averaging," kata Donsuwan kepada kontan.co.id, Senin (16/7).

Dengan relaksasi GWM ini maka bank mempunyai banyak ruang likuditas untuk melakukan ekspansi kredit. Menurut Bank Mandiri, berlakunya aturan GWM averaging dan penihilan jasa giro ini satu paket dengan relaksasi likuiditas yang dilakukan Bank Indonesia (BI).

Haryono Tjahjarijadi, Presiden Direktur Bank Mayapada bilang relaksasi GWM averaging bertujuan untuk memudahkan perbankan untuk mengatur penempatan dana giro wajib minimum di BI. "Sehingga ada keleluasaan," kata Haryono kepada kontan.co.id, Senin (16/7).

Dengan berjalannya GWM averaging secara penuh diharapkan likuditas di pasar akan lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×