kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank DKI kaji sejumlah rencana bisnis anorganik


Rabu, 22 Maret 2017 / 19:37 WIB
Bank DKI kaji sejumlah rencana bisnis anorganik


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Selain bisnis organik, PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta (Bank DKI) tengah mengkaji pertumbuhan bisnis anorganik untuk periode kerja tahun 2017 hingga 2018.

Sigit Prastowo, Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta mengatakan, rencana bisnis anorganik ini masih dalam wacana dan kajian. Misalnya, Bank DKI Jakarta berencana melakukan penawaran saham umum perdana atau initial public offering (IPO) untuk mencari investor baru dalam memperoleh dana segar.

Cara lainnya, perusahaan juga membuka peluang untuk mencari investor strategis yang tertarik untuk memiliki saham di Bank DKI Jakarta.

“Ini masih wacana karena kami memang sedang fokus untuk bersih-bersih rasio kredit bermasalah di tahun ini,” kata Sigit, Rabu (22/3). Targetnya, Bank DKI Jakarta dapat memperbaiki rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross di level 4% dan NPL net di bawah 3% pada tahun 2017.

Apabila niat perbaikan kredit bermasalah ini berjalan mulus, maka perusahaan segera menjalankan rencana bisnis anorganik yaitu rencana IPO atau mencari investor strategis. Namun, Sigit belum dapat menyampaikan berapa persentase saham yang akan dilepas. Saat ini, mayoritas atau 99,97% saham dipegang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sisanya oleh PD Pasar Jaya.

Tak hanya itu, Sigit bilang, Bank DKI Jakarta juga tengah memikirkan rencana pemisahan atau spin off unit usaha syariah Bank DKI Jakarta Syariah. Perusahaan memiliki sejumlah opsi di antaranya penggabungan unit usaha syariah dengan bank syariah lain, atau mengakuisisi bank kecil atau bank perkreditan rakyat untuk memperbesar unit usaha syariah tersebut.

“Kami masih memiliki banyak waktu untuk aksi korporasi ini karena kewajiban spin off hingga tahun 2023,” jelasnya. Asal tahu saja, berdasarkan aturan bank yang masih berstatus unit usaha syariah (UUS) wajib menjadi bank umum syariah (BUS) di akhir tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×