kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45936,09   7,74   0.83%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Mandiri selidiki pailitnya Rockit Aldeway


Minggu, 14 Februari 2016 / 19:19 WIB
Bank Mandiri selidiki pailitnya Rockit Aldeway


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

Status Pailit Rockit, Mandiri Akan Lakukan Investigasi

JAKARTA. Bank Mandiri Persero Tbk mengaku sedang melakukan investigasi terkait dengan status pailit PT Rockit Aldeway oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Bank berkode BMRI ini juga mengaku sedang menyiapkan gugatan perdata dan pidana kepada Rockit karena tidak adanya laporan 13 kreditur separatis dalam perjanjian kredit.

Sebagai informasi, bank berlogo pita emas ini merupakan salah satu dari tujuh bank pemberi kredit kepada PT Rockit Aldeway. Tercatat dari Rp 800 miliar utang Rockit kepada perbankan, Mandiri mempunyai porsi yang paling besar yaitu sebesar Rp 250 miliar. Sedangkan sisanya Rp 550 miliar berasal dari enam bank lain.

Selain kreditur yang berasal dari bank, tercatat Rockit mempunyai 13 kreditur lain yang berasal dari Trilium Global Pte Ltd dan 12 lainnya yang berasal dari kreditur perorang sebesar Rp 1,26 triliun.

Tercatat, Trilium Global Pte Ltd merupakan kreditur terbesar dengan nilai US$ 74,86 juta atau setara dengan Rp 1,02 triliun. Sedangkan kepada 12 kreditur perorangan lainnya itu, Rockit memiliki utang sekitar Rp 24 miliar.

Namun, Mandiri menurut Rohan mempertanyakan keabsahan dari 13 kreditur yang tiba-tiba muncul alias tidak muncul dalam perjanjian kredit. 

“Sedangkan pada perjanjian kredit Rockit dengan kami tidak ada info 13 kreditur itu, apalagi kredit dari perusahaan Singapura, Trilium Global Pte Ltd yang jumlahnya fantastis” ujar Rohan kepada KONTAN, Minggu, (14/2).

Akibatnya, dalam penghitungan suara, pihak yang setuju utang Rockit direstrukturisasi tak mencapai syarat 2/3 dari total tagihan. Dengan begitu, pengadilan menjatuhkan pailit atas perusahaan perdagangan batu pecah tersebut.   

Rohan mengatakan bahwa langkah gugatan perdata dan pindana yang rencananya akan dilayangkan kepada Rockit ini tidak akan menunggu selesainya proses investigasi ini. “Kami masih melakukan konsultasi dengan pengacara kami mengenai waktu tepatnya gugatan ini,” ujar Rohan

Rohan menjelaskan terkait dengan status kredit yang diberikan kepada Rockit akan ditentukan setelah proses investigasi dan tuntutan ini selesai. Secara umum menurut Rohan, jika tidak ada masalah, status kredit kepada perusahaan pailit akan dilakukan likuidasi jaminan.

“Namun karena masalah ini muncul, kami tidak ingin lakukan likuidasi jaminan namun akan mengambil langkah pidana dan perdata.” Hal ini dilakukan Bank Mandiri sebab kredit dari Trilium Global Pte Ltd tiba-tiba muncul dan tidak ada kepastian apakah kredit tersebut fiktif atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×