kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bankir optimistis aturan Basel III bisa terpenuhi


Minggu, 14 Januari 2018 / 12:18 WIB
Bankir optimistis aturan Basel III bisa terpenuhi


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa bankir optimistis pada Januari 2019 bisa memenuhi ketentuan pemberlakuan penuh aturan basel III. Aturan ini merupakan aturan internasional terkait permodalan dan beberapa indikator lain seperti likuiditas dan leverage rasio.

Jan Hendra, Sekretaris Perusahaan BCA mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan tingkat permodalan agar bisa mememenuhi aturan basel III.

"Implementasi telah dilakukan secara bertahap di mana buffer permodalan meningkat setiap tahun melalui alokasi laba tahun ke modal," kata Jan Hendra kepada Kontan.co.id. Saat ini rasio kecukupan modal BCA 22% atau di atas minimum ketentuan dari regulator.

Mahelan Prabantarikso Direktur BTN juga siap mengikuti ketentuan permodalan CAR sesuai basel III. "Sesuai perhitungan CAR Basel 3, minimal CAR yang wajib dijaga di 2018 dikisaran 12%-14 %," kata Mahelan.

Sampai akhir 2017, rasio CAR BTN terjaga cukup baik di kisaran 18%-19%. Upaya peningkatan modal dilakukan dengan beberapa cara seperti sekuritisasi, peningkatan laba ditahan dan sub debt.

Berdasarkan kerangka basel 3 ditentukan bahwa minimum total permodalan plus conservation buffer sebesar 10,5%.

Adapun PT Bank Mandiri Tbk pada 2018 berusaha menjaga rasio permodalan (CAR) di angka 21%-22%. Rohan Hafas, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri bilang, total kebutuhan modal minimum pada tahun ini sesuai basel III adalah 13,25%.

"Posisi permodalan (CAR) Bank Mandiri (bank only) per Desember 2017 adalah sebesar 21,66%," kata Rohan kepada Kontan.co.id.

Untuk menjaga permodalan, Bank Mandiri mengandalkan salah satunya pada laba bersih yang ditahan. Dengan kualitas portfolio aset dan kredit yang terjaga maka risiko dan kebutuhan modal bisa diefisiensikan.

Sebagai bank sistemik, selain memperhatikan aturan basel III, Bank Mandiri juga menyusun recovery plan bank sistemik sesuai POJK No. 14 tahun 2017.

Ingin tahu lebih dalam tentang basel III, klik tautan berikut : http://lipsus.kontan.co.id/v2/perbankan/read/319/memagari-bank-dengan-basel-accord

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×