kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,79   -11,72   -1.25%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bankir setuju aturan restrukturisasi direvisi


Jumat, 21 Juli 2017 / 12:15 WIB
Bankir setuju aturan restrukturisasi direvisi


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan revisi mengenai aturan relaksasi restrukturisasi kredit, nantinya relaksasi tersebut tidak akan diberikan kepada seluruh bank, melainkan dilihat dari kondisi kualitas kredit di masing-masing bank.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah bankir yang dihubungi KONTAN mengaku setuju dengan langkah yang diambil anggota dewan komisioner OJK periode 2017-2022 tersebut.

Direktur Utama PT Bank Pan Indonesia Tbk (Panin) Herwidayatmo misalnya yang menilai dengan langkah tersebut seharusnya pengelolaan risiko kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) di perbankan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

"Dewan komisioner OJK yang baru paham kondisi ekonomi dan pasar di Indonesia saat ini, sejatinya memang harus seperti itu (relaksasi restrukturisasi kredit)," ujar Herwidayatmo kepada KONTAN, Jumat (21/7).

Selain itu, Direktur PT Bank OCBC NISP Rama Kusumaputra juga sepakat dengan rencana yang digagas oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana tersebut.

Menurutnya, dalam kondisi ekonomi yang masih penuh dengan tantangan saat ini, relaksasi restrukturisasi tersebut menjadi penting dan diharap dapat membantu memperbaiki kondisi sektor rill dan perekomonian Indonesia secara umum.

Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk, Glen Glenardi mengatakan saat ini pihaknya berharap relaksasi restrukturisasi terus diperpanjang mengingat kondisi ekonomi saat ini yang belum dapat dinilai kondusif.

"Sedang mengenai pengelolaan, saya pikir tidak ada bank yang ingin merusak dirinya sendiri," tegas Glen.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk mengatakan pihaknya masih akan menanti revisi aturan mengenai relaksasi restrukturisasi kredit tersebut. "Relaksasi (restrukturisasi) pasti akan membuat industri perbankan menjadi lebih sehat," imbuhnya.

Nixon Napitupulu Direktur PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) pun dengan tegas menyetujui keputusan OJK terkait revisi aturan tersebut. Meski begitu, Nixon menilai saat ini relaksasi restrukturisasi lebih menarik bagi bank yang fokus menyalurkan kredit di sektor produktif.

Sementara di BTN, imbuh Nixon, resiko kredit andalan perseroan yakni kredit pemilikan rumah (KPR) masih jauh lebih terukur jika dibandingkan dengan target kredit bank lain.

"Restrukturisasi KPR itu lebih simple, tinggal lihat slip gaji dan kondisi rumah plus analisa cash flow nasabah. Mungkin ini (relaksasi) lebih pas ke bank-bank yang sangat besar sektor produktifnya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×