kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI akan atur kepemilikan asing di uang elektronik


Jumat, 09 Februari 2018 / 12:17 WIB
BI akan atur kepemilikan asing di uang elektronik
ILUSTRASI. Telkomsel T-Cash


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan mengatur kepemilikan asing pada perusahaan penyedia uang elektronik (e-money) dalam revisi Peraturan BI terkait uang elektronik.

Direktur Departemen Kebijakan dan Pembayaran BI, Sukarelawati Permana mengatakan, saat ini proses revisi sedang dilakukan BI. Namun, dia tidak memastikan tenggat waktu penyelesaian lantaran masih mempertimbangkan berbagai aspek. Tetapi yang pasti kata dia salah satu yang diatur dalam revisi adalah soal kepemilikan asing.

“Mengenai persentasenya (asing), nanti akan diinformasikan setelah ketentuan itu berlaku,” ujarnya di Jakarta Kamis (8/2).

Saat ini peraturan BI terkait uang elektronik adalah PBI No. 18/17/PBI/2016 yang terbit pada 29 Agustus 2016. Ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money).

BI saat ini telah memberikan izin penyelenggaraan uang elektronik kepada 27 perusahaan. Mayoritas penerbit e-money adalah bank, perusahaan telekomunikasi dan teknologi. 

Selain mengatur soal kempilikan asing dalam uang elektronik, saat ini BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sedang menyusun road map atau peta jalan kebijakan di bidang financial technology (fintech). Sukarelawati mengatakan, road map ini sejalan dengan target e-commerce yang dibuat pemerintah.

"Tentu ada roadmap untuk mengatur fintech dan kami sedang menyusun ini karena dinamis sekali perkembangan fintech," kata Sukarelawati.
Karena masih dalam kajian, ia masih enggan mengungkapan secara detil peta jalan industri teknologi finansial ini. Tetapi yang pasti kata dia, road map itu sedang disusun oleh OJK dan BI.

Terkait peran BI dan OJK dalam mengatur fintech, menurutnya BI mengatatur hal-hal yang terkait sistem pembayaran. Sedangkan, OJK terkait investasi dan perkreditan.

“Pembagiannya dilihat dari produknya, apakah itu masuk area sistem pembayaran atau masuk perbankan dalam konteks sistem pembayaran seperti perkreditan itu masuk ke OJK,” ujarnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×