kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45915,95   -19,57   -2.09%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI: Kepemilikan asing di sistem pembayaran 20%


Senin, 11 September 2017 / 18:15 WIB
BI: Kepemilikan asing di sistem pembayaran 20%


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) menegaskan kepemilikan asing di perusahaan pembayaran elektronik maksimal sebesar 20%. Hal ini menjawab rencana raksasa e-commerce ChinaTencent Holdings yang telah menginjeksi dana ke Gojek yang memiliki platform pembayaran Gopay.

lda Nuryanti Direktur pada Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI bilang berdasarkan peraturan BI (PBI) kepemilikan asing di bidang pembayaran elektronik maksimal 20%.

"Ada aturan dalam PBI pemrosesan transaksi pembayaran dimana kepemlikan asing maksimal 20%," kata Ida kepada KONTAN, Senin (11/9).

PBI No. 18/40/PBI/2016 tentang pemrosesan transaksi pembayaran ini mengatur empat kegiatan terkait pengelolaan data yaitu prinsipal, switching, kliring dan settlement.

Punky Purnomo Wibowo, Direktur Program Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan BI bilang dalam aturan PBI ini dengan jelas mengatur mekanisme, instrumen, infrastruktur dan kelembagaan terkait penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.

Aturan e-wallet menurut Punky juga masuk ke dalam PBI ini. Selain aturan PBI yang mengatur e-payment diatas, untuk mengatisipasi startup yang ingin masuk ke sistem pembayaran atau teknologi finansial atau tekfin (fintech). BI akan mengeluarkan peraturan khusus terkait ini.

Peraturan khusus ini terkait penyelenggaraan teknologi finansial. Nantinya aturan ini akan menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan tekfin di Indonesia.

Punky bilang terkait kepemilikan dan penyelenggaraan tekfin ini, saat ini BI belum memiliki aturan khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×