kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI sempurnakan aturan JIBOR


Selasa, 31 Maret 2015 / 17:06 WIB
BI sempurnakan aturan JIBOR
ILUSTRASI. Manfaat buah rambutan untuk kesehatan.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) sedang melakukan penyempurnaan sistem penetapan suku bunga penawaran antarbank atau Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR). Deputi Task Force Financial BI, Nanang Hendarsah mengungkapkan, penyempurnaan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/2/PBI/2015 tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank.

PBI ini mengatur penetapan bank kontributor yaitu bank yang menyampaikan suku bunga penawaran untuk tenor satu tahun ke bawah. Selain itu, penyempurnaan PBI juga mengukur kewajiban bank kontributor untuk meminjamkan rupiah pada tingkat suku bunga yang disampaikan bank tersebut sepanjang memenuhi batasan waktu dan batasan lain seperti jangka waktu dan jumlah nominal peminjaman.

"PBI ini diharapkan akan meningkatkan kredibilitas JIBOR sebagai suku bunga acuan pasar untuk tenor satu tahun ke bawah," jelas Nanang di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (31/3).

Dengan adanya penyempurnaan aturan JIBOR, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi kompleksitas transaksi keuangan. Sebab, seluruh pelaku pasar atau pelaku ekonomi akan menggunakan satu suku bunga acuan yang sama untuk setiap tenor, yaitu JIBOR.

Melalui pengawasan dan tata kelola yang baik, JIBOR diharapkan dapat menjadi suku bunga acuan yang kredibel untuk berbagai transaksi keuangan domestik. Bank Indonesia akan secara berkala atau setiap tahun melakukan evaluasi terhadap daftar bank kontributor untuk memastikan bahwa bank-bank kontributor yang ditetapkan dapat selalu memrepresentasikan pasar uang domestik.

Selain itu, Bank Indonesia akan menjalakan pengaturan yang transparan dan konsisten meskipun dalam kondisi market stress. Peraturan Bank Indonesia tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank ini akan diikuti dengan Surat Edaran Ekstern. PBI ini akan berlaku efektif pada 1 April 2015 mendatang.

"Selain itu, sejalan dengan yang terjadi di negara lain, sejak 1 April 2015, Bank Indonesia menghentikan JIBOR dalam mata uang dollar Amerika Serikat. Pelaku pasar dapat menggunakan London Interbank Offer Rate (LIBOR) sebagai suku bunga acuan dalam valuta asing," kata Nanang.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara mengungkapkan, Bank Indonesia akan terus melakukan berbagai upaya penyempurnaan terkait JIBOR. Selain itu bank sentral Indonesia juga akan mengkomunikasikannya kepada pelaku pasar dan publik dalam rangka membangun awareness dan komitmen bersama sebagai bagian dari upaya menjadikan JIBOR sebagai suku bunga acuan yang kredibel di pasar uang domestik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×