kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI tahan izin KUPVA yang belum bersyarat


Senin, 17 April 2017 / 18:55 WIB
BI tahan izin KUPVA yang belum bersyarat


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) belum akan memberikan restu kepada Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang belum memenuhi syarat pendirian izin usaha. Eni V. Panggabean, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI mengatakan, izin akan keluar setelah KUPVA BB memenuhi persyaratan.

“KUPVA BB yang belum mendapatkan izin karena mereka belum membentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) dan tak memenuhi minimal modal,” kata Eni, Senin (17/4).

Saat ini, BI mewajibkan KUPVA BB memenuhi minimal modal Rp 250 juta untuk KUPVA di DKI Jakarta, Denpasar, Bandung dan Batam. Adapun minimal modal Rp 100 juta di luar wilayah tersebut.

Sejak BI melakukan penertiban KUPVA BB tahap pertama hingga 31 Maret 2017 terdapat 783 KUPVA BB tidak berizin dan 122 KUPVA BB telah mengajukan izin ke BI. Kemudian, pada penerbitan tahap pertama yang dilaksanakan pada 10 April hingga 13 April terdapat 184 pelaku KUPVA BB di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Sumatera Utara, Pematang Siantar, dan Bali.

Dari target 184 pelaku kegiatan penurunan valuta asing tanpa izin di wilayah tersebut, ada 18 pelaku telah mengajukan izin ke BI, 71 pelaku telah menghentikan layanan, dan 95 pelaku ditertibkan. Adapun, saat ini, ada sekitar 1.069 KUPVA BB per Januari 2017 yang sudah beroperasional.

Eni bilang, BI melakukan penerbitan KUPVA BB tersebut karena mereka melakukan pelanggaran seperti KUPVA BB melakukan pemasangan tanda izin KUPVA palsu, penjualan izin kantor cabang oleh KUPVA BB berizin, kantor cabang tanpa izin BI, dan tidak dipasang identitas dan logo KUPVA BB.

Selanjutnya, BI akan memonitor pemenuhan komitmen pelaku KUPVA BB tanpa izin. “Kini BI tinggal menunggu bagaimana KUPVA BB memenuhi syarat,” tambahnya.

Agung Setya Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri menyampaikan, pihaknya mendukung penerbitan KUPVA BB yang melanggar aturan. Pihaknya ingin memastikan kegiatan usaha valas memiliki izin dan melaporkan data-data kegiatan usaha mereka.

BI mencatat transaksi valuta asing melalui KUPVA BB masih kecil atau hanya 2% terhadap total transaksi valas nasional. BI pertimbangkan kenaikan modal KUPVA BB.

Eni menambahkan, BI belum akan menaikan minimal modal untuk KUPVA BB karena regulator tengah fokus pada penertiban operasional KUPVA BB. Namun tidak menutup kemungkinan bagi BI untuk mengkaji rencana menaikan modal untuk KUPVA BB. Terdapat KUPVA BB seperti toko money changer, toko emas dan outlet travel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×