kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI tertibkan 455 money changer hingga Mei 2017


Selasa, 06 Juni 2017 / 16:25 WIB
BI tertibkan 455 money changer hingga Mei 2017


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menertibkan 455 money changer atau Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA) tak berizin di seluruh Indonesia hingga akhir Mei 2017. Penertiban tersebut terbagi menjadi dua tahap. Pertama, BI menertibkan sebanyak 262 KUPVA di 10 wilayah. 

Setelah itu, tahap kedua di pertengahan Mei 2017 BI kembali menertibkan 193 KUPVA di 12 wilayah penyebaran KUPVA ilegal di Indonesia. Hingga saat ini, BI tengah memproses pengajuan izin KUPVA sebanyak 138. Penertiban ini merupakan tindak lanjut pasca bank sentral mengindikasikan sedikitnya ada sebanyak 783 KUPVA tak berizin yang tersebar di Indonesia akhir Maret 2017 lalu. 

Gubernur BI, Agus Martowardojo mengatakan, langkah tersebut diambil lantaran penyedia jasa penukaran uang tak berizin berpotensi digunakan untuk tindakan ilegal seperti pencucian uang, penyalahgunaan uang negara atau korupsi, narkoba hingga kegiatan pembiayaan terorisme.

"Bahkan begitu banyak penyelundupan barang ke Indonesia, itu pembiayaannya melalui money changer tidak berizin," ujar Agus, di Jakarta, Senin (5/6).

Agus menambahkan, hanya 48% dari total 783 money changer yang terindikasi dan belum terdaftar secara resmi yang digunakan semata-mata untuk penukaran valuta asing. Sementara 38% lainnya dijalankan sebagai toko emas, 8% sebagai agen wisata dan sisanya masuk ke dalam kategori lain-lain.

Selain itu, BI juga menemukan perusahaan transfer dana yang tidak mengantongi izin resmi. Biasanya perusahaan itu menetapkan nilai tukar yang jauh dari rasio normal yang merugikan masyarakat. "Ini akan kami tertibkan, apalagi sudah ada undang-undang khusus terkait transfer dana yang memberikan ancaman sampai hukuman pidana tiga tahun," kata Agus.

Adapun, berdasarkan penyebaran wilayahnya, KUPVA tak berizin terbanyak berada di Lhokseumawe, Bali, Kalimantan Timur, Kediri serta kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Adapun jika di rinci, BI merilis sebanyak 51% atau sebanyak 404 dari total 783 KUPVA ilegal tersebar di Pulau Jawa, sementara Pulau Sumatera sebanyak 184 KUPVA, Bali dan Nusa Tenggara Timur 90 KUPVA, Kalimantan 82 KUPVA dan Sulampua, Makassar sebanyak 11 KUPVA ilegal.

Guna menekan jumlah KUPVA tidak berizin tersebut, bank sentral juga telah mengimbau agar pemilik usaha tersebut segara mengurus pendaftaran usahanya sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/20/PBI/2016 dan Surat Edaran SE Nomor 18/42/DKSP tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

Selain itu, Bank Indonesia juga bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memberantas peredaran money changer ilegal ini. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan lebih tegas menindaklanjuti KUPVA ilegal yang menyalahi aturan.

Selain dengan Polri, BI juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan beberapa lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memudahkan pengawasan dan penertiban money changer ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×