kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan politeknik


Kamis, 26 Oktober 2017 / 16:53 WIB
BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan politeknik


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesadaran dan kepedulian publik atas urgensi dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia masih perlu terus ditingkatkan.

Untuk mendapatkan pemahaman yang menyeluruh kepada masyarakat, salah satu cara yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat adalah melalui pendidikan.

Politeknik Ketenagakerjaan merupakan salah satu lembaga pendidikan perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi dalam disiplin ilmu pengetahuan dan atau teknologi yang terkait dengan ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan mengajak lembaga pendidikan, dalam hal ini Politeknik Ketenagakerjaan, untuk menyinergikan program-program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang dijalin melalui penandatanganan nota kesepahaman antara kedua lembaga.

Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Cevest Bekasi, Kamis (26/10), oleh Plt. Direktur Politeknik Ketenagakerjaan, Retna Pratiwi, dengan Direktur Umum & SDM BPJS Ketenagakerjaan, Naufal Mahfudz.

Naufal menjelaskan kerjasama yang dijalin dengan Politeknik Ketenagakerjaan ini bukan tanpa alasan. “Kami melakukan kerjasama dengan lembaga pendidikan yang memang memiliki rekam jejak yang baik dan memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran publik tentang jaminan sosial ketenagakerjaan," ungkap Naufal dalam keterangan resmi, Kamis (26/10).

Politeknik Ketenagakerjaan sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Ketenagakerjaan.

Adapun ruang lingkup kerjasama yang bisa dilakukan antara kedua belah pihak adalah kerjasama dalam bidang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan juga terbuka bagi bidang lain yang disepakati sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto berharap akan terjadi sinergi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Politeknik Ketenagakerjaan ini.

“Semoga dengan adanya nota kesepahaman ini, pemahaman dan kesadaran masyarakat akan semakin meningkat. Selanjutnya, kami akan menuangkan kolaborasi ini dalam sebuah Perjanjian Kerjasama (PKS), agar hasil dari kerjasama ini dapat segera terlihat," tutup Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×