kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Data simpanan nasabah bank disarankan bisa diakses


Sabtu, 23 Juli 2016 / 19:45 WIB
Data simpanan nasabah bank disarankan bisa diakses


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit menyarankan pemerintah untuk mengeluarkan instrumen kebijakan lain setelah Undang-Undang 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak resmi diberlakukan.

Salah satu kebijakannya yakni membuka data simpanan nasabah di perbankan.

“Jadi enggak ada lagi itu cerita orang menyelundupkan pajak,” ujar Anton dalam acara talk show salah satu radio swasta di Jakarta, Sabtu (23/7/2016).

Kebijakan tersebut dinilai bisa diterapkan untuk mendukung penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

Namun kata Anton, kebijakan membuka data simpanan nasabah perbankan harus ditopang olah dasar hukum yang kuat.

Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah untuk membuat undang-undang pembuktian terbalik.

“Semestinya ada undang-undang yang bersama keluar dengan UU Pengampunan Pajak adalah Undang-Undang Pembuktian Terbalik,” kata Anton.

Di dunia sendiri, pada 2018, sektor keuangan dunia akan semakin terbuka sehingga penggelapan harta kekayaan di luar negeri justru bisa jadi masalah.

Sejumlah negara tidak akan lagi menutup rapat-rapat data keuangan orang-orang yang menyimpan dananya di negara tersebut.

Bahkan, Swiss yang dikenal sebagai negara yang sangat ketat menjaga data para nasabahnya akan mulai melonggarkan kebijakanya tersebut. (Penulis: Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×