kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dekopin: Koperasi dan UKM butuh lembaga pembiayaan khusus


Selasa, 23 Januari 2018 / 16:40 WIB
Dekopin: Koperasi dan UKM butuh lembaga pembiayaan khusus
ILUSTRASI. Ilustrasi Rupiah


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) terus berkembang. Indonesia saat ini memiliki jumlah koperasi dan UKM terbesar di dunia.

Dari catatan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), ada lebih dari 152.000 koperasi saat ini. Turn over bisnis seluruh koperasi telah mencapai 167 triliun dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar 6 triliun.

Ketua Harian Dekopin Agung Sudjatmoko mengatakan, hambatan utama koperasi adalah permodalan, baik untuk modal kerja maupun investasi. Kondisi ini sebagian telah bisa diatasi oleh koperasi dengan modal mandiri simpanan anggota. 

"Tetapi untuk pengembangan usaha koperasi membutuhkan suntikan dari lembaga pembiayaan,” papar Agung dalam rilis resmi Dekopin, Selasa (23/1).

Begitupun UKM yang saat ini berjumlah 59 juta, Agung lihat, mengalami kesulitan permodalan. 

“Banyak alasan kenapa bank enggan memberikan kucuran kredit pada UKM, alasan klasik karena UKM tidak mempunyai pembukuan dalam mengelola usaha. Belum lagi dianggap mempunyai risiko tinggi terhadap kemacetan, bisa bangkrut, tidak mempunyai anggunan,” ujar Agung.

Saat ini, industri perbankan didorong memberikan bunga kredit satu digit, sehingga beban debitur lebih ringan. Tapi, menurut Agung, bank cenderung mencari pendapatan berbasis fee ketimbang menyalurkan kredit. 

Kekakuan bank dengan aturan yang rigid dari otoritas keuangan yakni Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta tidak kreatifnya bank membuat skim pembiayaan ke koperasi dan UKM kesulitan memperbesar usaha. 

“Maka diperlukan lembaya pembiayaan khusus bagi UKM dan Koperasi," kata Agung. 

Lembaga pembiayaan ini didesain bukan bank, dapat beroperasi lebih efisien, menyalurkan kredit lebih efisien, dengan tata kelola yang mudah, murah dan aman.

Agung menyatakan lembaga khusus pembiayaan non bank ini didesain untuk menghilangkan hambatan permodalan bagi koperasi dan UKM dengan menjadikan lembaga keuangan mikro dan koperasi simpan pinjam sebagai executing-nya.

“Pola ini dapat menghilangkan hambatan permodalan bagi UKM karena, biayanya murah, resikonya dilepaskan ke LKM dan koperasi sebagai eksekuting, lembaga eksekuting sdh mengenal nasabah/anggotanya sehingga mengurangi resiko gagal bayar kredit dari UKM,” tutup Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×