kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,76   6,12   0.66%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPK bank syariah 2017 diproyeksi naik 11,7%


Jumat, 12 Mei 2017 / 19:03 WIB
DPK bank syariah 2017 diproyeksi naik 11,7%


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pengamat Ekonomi Syariah, Adiwarman Karim memperkirakan, tahun ini, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan syariah akan tumbuh 11,7% dibandingkan pertumbuhan akhir tahun lalu sebesar 6,45%.

Dalam hasil riset yang diterima KONTAN, Kamis (11/5), Adiwarman memaparkan, potensi pertumbuhan DPK tersebut berasal dari 13 bank umum syariah (BUS). Salah satu pendorong pertumbuhan karena sejumlah produk yang ditawarkan oleh BUS dapat menarik perhatian calon-calon nasabah baru maupun mempertahankan nasabah yang sudah ada.

Lanjutnya, kepercayaan nasabah terhadap perbankan syariah di Indonesia ditambah dengan jumlah populasi umat muslim di Indonesia yang terbesar di dunia menjadi potensi besar dan sekaligus menjadi modal utama perkembangan perbankan syariah di Indonesia.

Terbukti, hingga Desember 2016, jumlah DPK BUS tumbuh sebesar 6,45%. Meski begitu, pertumbuhan DPK BUS di bawah kinerja seluruh perbankan. Kecuali pada bank BUKU III dan bank asing non-KCBA yang masing-masing tumbuh 4,77% dan 0,47%.

"BUS akan meningkatkan ekspansi DPK sehingga diproyeksikan DPK dapat tumbuh lebih baik, di mana BUSN dan bank asing KCBA akan berada di bawah pertumbuhan BUS," papar Adiwarman.

Selain itu, ia menilai, dana pensiun yang dihimpun sejumlah bank syariah juga akan berkontribusi terhadap pertumbuhan DPK BUS. Serta beralihnya Bank Aceh ke dalam industri perbankan syariah juga akan ikut menyumbang pertumbuhan DPK. "Konversi Bank NTB yang ditarget selesai pada tahun 2018 juga diproyeksi memberikan tambahan DPK bagi BUS di Indonesia," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×