kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dua direktur Bank Papua dinonaktifkan


Senin, 23 Mei 2016 / 21:05 WIB
Dua direktur Bank Papua dinonaktifkan


Sumber: Antara | Editor: Dupla Kartini

JAYAPURA.  Dua dari empat Direktur Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua dinonaktifkan setelah pemegang saham melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Jayapura, Provinsi Papua, Senin (23/5).

"Terjadi perubahan oleh pemegang saham, dua direktur yang non job atau dinonaktifkan adalah Direktur Utama dan Direktur Pemasaran," kata Pelaksana tugas Direktur Umum Sharly A Parangan di Jayapura, Senin.

Menurut Sharly, keputusan perubahan struktur dalam BPD merupakan hasil dari pertemuan antara pemegang saham yang berlangsung selama dua hari di salah satu hotel di Jayapura. "Direksi kita sampaikan dan pemegang saham menyatakan bahwa pertama, laporan keuangan BPD itu diterima dengan baik. Tetapi kinerja yang tidak diterima," kata Sharly.

Ia mengatakan keputusan non job bukan saja disebabkan kinerja yang menurun, tetapi beberapa faktor yang ikut mempengaruhi misalnya secara umum perkembangan usaha perbankan pada tahun 2015 belum sepenuhnya stabil. "Masih terjadi kekurangan sana sini yang tentu tidak hanya dibebankan kepada bank sendiri, karena kita ini bergerak sesuai dengan kondisi makro," katanya.

Sembil menunggu penetapan direktur baru oleh komite yang berada di bawah Komisaris, Sharly yang menjabat sebagai Direktur Umum ditunjuk untuk menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama dan Direktur Pemasaran.

"Satu yang digariskan dalam keputusan itu bahwa sebelum pengangkatan anggota direksi baru, Plt direksi dilarang mengambil keputusan strategis. Untuk yang kecil-kecil itu kita bisa jalan," katanya.

Sharly yang memegang tiga jabatan itu menyatakan bahwa RUPS yang dilaksanakan tercatat sebagai sejarah bagi BPD sebab pelaksanaanya berlangsung selama dua hari. (Marius Frisson Yewun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×