kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dua perusahaan fintech resmi terdaftar di OJK


Rabu, 30 Agustus 2017 / 12:38 WIB
Dua perusahaan fintech resmi terdaftar di OJK


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID -  Industri teknologi finansial atawa financial technology (fintech) berbasis pinjaman atau peer to peer lending kian ramai kedatangan pemain baru.

Berdasarkan pengumuman yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdapat dua fintech berbasis pinjaman telah terdaftar. Pertama, pemberian surat tanda bukti terdaftar kepada PT Creative Mobile Adventure dengan nomor surat S-3972/NB.111/2017 pada tanggal 23 Agustus 2017.

Lalu kedua, PT Digital Tunai Kita yang resmi terdaftar dengan nomor surat S-3973/NB.111/2017 pada tanggal 24 Agustus 2017.

Sebelumnya Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi memaparkan, peminat fintech tahun ini terbilang besar. Setidaknya, pada semester satu lalu terdapat 40 fintech yang sedang mengantre untuk terdaftar di OJK.

Tahun ini, OJK menargetkan setidaknya 50 pelaku fintech telah resmi terdaftar. Untuk itu OJK sendiri sedang giat melakukan sosialisasi mengenai industri fintech di berbagai acara di Jakarta untuk membangun kepercayaan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×