kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dua sprindik kasus keuangan, Wimboh klaim lupa


Selasa, 02 Januari 2018 / 15:15 WIB
Dua sprindik kasus keuangan, Wimboh klaim lupa


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tidak hafal mengenai dua sprindik atau surat perintah penyidikan kasus keuangan yang telah ditangani.

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK bilang terkait dua sprindik yang telah selesai ini merupakan kerjasama antara regulator dengan penegak hukum.

"Saya tidak hafal apakah dua sprindik yang sudah selesai ini terkait perbankan, pasar modal atau IKNB," kata Wimboh ketika ditemui, Selasa (2/1).

Sebagai gambaran selama tahun 2017 (Januari –November) OJK telah menerbitkan 13 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terdiri dari 11 perkara Perbankan, 1 perkara Pasar Modal dan 1 perkara IKNB.

Dari perkara yang sudah dilakukan penyidikan, terdapat 5 perkara yang telah diserahkan kepada Jaksa Peneliti dan sudah dinyatakan lengkap (P-21) sebanyak 4 berkas perkara perbankan.

Selanjutnya dari 4 perkara perbankan yang telah P-21 tersebut, 2 perkara telah mendapatkan putusan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan putusan pengadilan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×