kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fintech diatur agar lebih dipercaya masyarakat


Kamis, 05 Mei 2016 / 10:07 WIB
Fintech diatur agar lebih dipercaya masyarakat


Sumber: Antara | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan salah satu pentingya industri jasa keuangan berbasis teknologi atau Financial Technology (Fintech) diatur yakni supaya lebih dipercaya oleh masyarakat.

"Kami (OJK) tidak akan melarang, kami akan mengatur supaya kalian bisa lebih dipercaya oleh masyarakat, tujuannya itu," kata Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Kamis (5/5)a.

Menurut Firdaus, apabila sebuah lembaga keuangan tidak ada yang mengatur dan mengawasi, maka akan kurang dipercaya oleh masyarakat selaku konsumen.

Selain itu, industri Fintech sendiri akan sulit mendapatkan modal baik dari perbankan atau perusahaan pembiayaan lainnya.

"Nanti ketika ia butuh modal dan mau pinjam uang dari bank atau dari mana, pasti ia akan nanya siapa yang ngawasin anda sebagai sebuah usaha," ujar Firdaus.

OJK sendiri telah memanggil sejumlah pihak terkait, salah satunya pelaku industri untuk menyusun regulasi Fintech tersebut.

Keterlibatan pelaku industri Fintech dibutuhkan untuk memberikan masukan mengenai poin-poin yang akan diatur dalam regulasi Fintech nantinya dan ditargetkan regulasi akan segera rampung pada pertengahan tahun ini.

"Kita harapkan tidak lama lagi lah mestinya, karena sudah agak mendesak. Semester satu ini lah keluar," kata Firdaus.

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan salah satu pentingya industri jasa keuangan berbasis teknologi atau Financial Technology (Fintech) diatur yakni supaya lebih dipercaya oleh masyarakat.

"Kami (OJK) tidak akan melarang, kami akan mengatur supaya kalian bisa lebih dipercaya oleh masyarakat, tujuannya itu," kata Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Kamis (5/5)a.

Menurut Firdaus, apabila sebuah lembaga keuangan tidak ada yang mengatur dan mengawasi, maka akan kurang dipercaya oleh masyarakat selaku konsumen.

Selain itu, industri Fintech sendiri akan sulit mendapatkan modal baik dari perbankan atau perusahaan pembiayaan lainnya.

"Nanti ketika ia butuh modal dan mau pinjam uang dari bank atau dari mana, pasti ia akan nanya siapa yang ngawasin anda sebagai sebuah usaha," ujar Firdaus.

OJK sendiri telah memanggil sejumlah pihak terkait, salah satunya pelaku industri untuk menyusun regulasi Fintech tersebut.

Keterlibatan pelaku industri Fintech dibutuhkan untuk memberikan masukan mengenai poin-poin yang akan diatur dalam regulasi Fintech nantinya dan ditargetkan regulasi akan segera rampung pada pertengahan tahun ini.

"Kita harapkan tidak lama lagi lah mestinya, karena sudah agak mendesak. Semester satu ini lah keluar," kata Firdaus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×