kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fintech sambut baik OJK awasi anti pencucian uang


Kamis, 14 September 2017 / 14:03 WIB
Fintech sambut baik OJK awasi anti pencucian uang


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia ingin mendorong pelaku jasa teknologi finansial atawa financial technology (fintech) untuk lebih memperketat pengawasan soal anti pencicuan uang dan pendanaan terorisme. Pelaku usaha fintech menyambut baik hal ini.

Menurut Chief of Sales PT Investree Radhika Jaya Salman Baharuddin hal ini bisa berdampak positif bagi industri. Karena kondisi kesehatan industri bisa lebih baik.

"Kami mendukung upaya Bank Indonesia untuk menerapkan aturan anti pencucian uang dan know your costumer (KYC)," kata dia, Kamis (14/9).

Sementara Chief Executive Officer PT Mitrausaha Indonesia Grup alias Modalku Reynold Wijaya menyambut positif peraturan baru yang bsa mengedepankan keseimbangan antara keamanan dan kemajuan teknologi. Pasalnya dengan pendekatan seperti ini ia yakini inklusi keuangan dapat ditingkatkan dengan lebih merata.

Selain itu ia menilai untuk menerapkan kehati-hatian dalam bertransaksi, industri fintech tak berjalan sendiri. Termasuk dengan mengandalkan standard operational procedur (SOP) yang ada di perbankan.

Dia menyebut, transaksi seperti masuknya dana dari pemberi pinjaman tetap dilakukan lewat perbankan. Karena itu Modalku disebutnya diuntungkan karena proses KYC dilakukan oleh bank. "Dimana proses KYC di bank sendiri sudah cukup akurat," kata Reynold.

Respon dari pihak regulator, lanjut dia, sangat positif terhadap fintech untuk mendukung inklusi keuangan. Terutama dengan remote KYC sehingga keamanan pelanggan tetap terjaga.

Lalu di saat yang bersamaan inovasi dapat terus berkembang. Maklum, industri fintech disebutnya juga terus berkembang cepat seiring dengan berkembangnya teknologi.

Sebelumnya Bank Indonesia memperkuat ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme melalui perluasan subjek penyelenggara jasa sistem pembayaran bukan bank dan penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank.

Perluasan tersebut ada dalam Peraturan BI Nomor 19/10/PBI/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggaraan sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. Beleid itu merupakan revisi dari PBI Nomor 14/3/PBI/2012 yang diterbitkan bank sentral pada 11 September 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×