kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,64   -1,00   -0.11%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ganti nama, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan GREN resmi pecah kongsi


Kamis, 25 Januari 2018 / 19:39 WIB
Ganti nama, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan GREN resmi pecah kongsi
PELUNCURAN ASURANSI JIWA BUMIPUTERA


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai sudah kisah kebersamaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) dengan investor di bawah bendera PT Bumiputera Investasi Indonesia (GREN) atau yang dulunya bernama Evergreen Invesco. Perjanjian kerja sama keduanya berhenti di tengah jalan.

Pengelola Statuter Bidang SDM, Umum dan Komunikasi AJBB Adhie M Massardi menyebut kedua belah pihak sudah sepakat berpisah pada tanggal 10 Januari kemarin.

Menurutnya, ada beberapa alasan yang menyebabkan kedua belah pihak tak bisa lagi bersama. Salah satunya adalah perubahan yang terjadi di internal BII. Adanya orang-orang baru di dalam GREN disebutnya memiliki sudut pandang yang berbeda dengan pengelola statuter dalam merestrukturisasi AJBB.

Misalnya saja, dalam mengelola perusahaan asuransi jiwa baru yang didirikan untuk membantu proses restrukturisasi yakni PT Asuransi Jiwa Bumiputera AJB. Secara hukum, AJBB memang bukanlah pemegang saham dari AJB.

Namun berdasarkan perjanjian di awal, dia bilang AJBB justru punya kewenangan untuk mengontrol AJB.

"Karena konsepnya restrukturisasi maka kewenangan harusnya ada di AJBB. Namun mereka pakai pendekatan sebagai partner bisnis, sehingga sudah tak sesuai lagi dengan konsep restrukturisasi ," kata dia.

Selain itu ia juga mengakui soal janji suntikan modal dari investor ke AJB ikut menjadi pertimbangan. Dari angka Rp 2 triliun yang dijanjikan, ia menyebut baru terealisasi sebesar Rp 536 miliar.

Padahal suntikan modal ini menjadi pengharapan agar AJB bisa langsung berlari kencang. Maklum saja, dalam perjanjian yang ada, AJBB akan mendapat profit sharing sebesar 40% dari keuntungan yang didapat AJB selama dua belas tahun.

Nah profit sharing ini, bakal jadi salah satu sumber pemasukan AJBB untuk menambal kewajiban kepada para pemegang polisnya.

"Akhirnya batal karena tidak menunjang restrukturisasi," tandas Adhie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×