kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,99   7,35   0.79%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga Juni 2018, volume pembiayaan fintech capai Rp 7 triliun


Jumat, 13 Juli 2018 / 16:13 WIB
Hingga Juni 2018, volume pembiayaan fintech capai Rp 7 triliun
ILUSTRASI. Diskusi OJK dengan tema Perkembangan Fintech


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Volume pembiayaan perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending terus meningkat hingga Juni 2018. Sepanjang Januari hingga Juni 2018 atau secara year to date (ytd), pembiayaan fintech naik lebih dari 100%.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mengatakan, hingga Juni 2018, volume pembiayaan fintech sekitar Rp 7 triliun. Jumlah tersebut naik 173,4% ytd, dimana akhir Desember 2017 pembiayaan mencapai Rp 2,56 triliun.

“Penyaluran pembiayaan fintech sampai dengan Juni 2018 hampir berada di angka Rp 7 triliun. Itu adalah akumulasi beberapa perusahaan fintech,” kata Hendrikus kepada Kontan.co.id, Jumat (13/7).

Volume penyaluran tersebut berasal dari 64 perusahaan fintech yang resmi terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK. Artinya, dengan kenaikan pembiayaan tersebut, berarti masyarakat makin sadar akan manfaat fintech, dalam meningkatkan inklusi keuangan di tanah air.

“Jumlah pembiayaan yang besar bukan dari jumlah fintech yang terdaftar, tetapi membuktikan bahwa publik makin sadar akan keberadaan fintech,” ungkapnya.

Hingga akhir tahun ini, Hendrikus optimistis volume pembiayaan fintech bisa mencapai Rp 20 triliun.

Sementara itu, hingga Juni 2018, OJK mencatat ada 63 fintech yang terdaftar dan satu perusahaan yang telah mengantongi izin dari regulator yaitu PT Pasar Dana Pinajaman atau Danamas. Diketahui, Danamas telah berstatus terdaftar dari OJK sejak Juli 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×