kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga Mei, total aset asuransi capai Rp 1.156,59 triliun


Minggu, 01 Juli 2018 / 10:56 WIB
Hingga Mei, total aset asuransi capai Rp 1.156,59 triliun
ILUSTRASI. Ilustrasi permodalan asuransi


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan bisnis asuransi terus menunjukkan taringnya. Sepanjang bulan Januari hingga Mei 2018, total aset asuransi meningkat signifikan, hal ini terlihat dari pertumbuhannya yang mencapai angka dua digit.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Ban (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, hingga Mei 2018, total aset asuransi mencapai Rp 1.156,59 triliun, jumlah itu naik 15,89% dibandingkan periode yang sama di tahun lalu yakni Rp 998,04 triliun.

Total aset itu berasal dari aset asuransi jiwa mencapai Rp 519 triliun dan asuransi umum sebesar Rp 136,9 triliun. Sedangkan sisanya, berasal dari aset reasuransi, asuransi wajib dan sosial.

Menurutnya, total aset asuransi itu sebagian besar berasal dari produk asuransi jiwa. Alasannya, produk asuransi jiwa lebih banyak diminati nasabah, yang bisa memberikan dua manfaat sekaligus yaitu perlindungan diri dan investasi dalam satu paket.

“Pertumbuhan aset ini karena penetrasi di asuransi jiwa semakin bagus. Melalui produk ini, orang makin paham akan perlunya asuransi. Apalagi, produk asuransi jiwa terdapat produk unitlink yang bisa untuk investasi,” kata Riswandi kepada Kontan.co.id, Minggu (7/1).

Sementara kenaikan aset asuransi umum, mengikuti perkembangan bisnis kendaraan bermotor dan proyek infrastruktur di Indonesia.

Meski demikian, OJK belum mempunyai data khusus terkait berapa jumlah pengguna asuransi di Indonesia. Sebab, jumlah pengguna asuransi tersebut bukan dihitung berdasarkan data tiap orang yang menggunakan layanan asuransi, tetapi berapa jumlah polis yang dibeli.

“Kita tidak bisa menghitungnya per orang, tapi dari jumlah polis dan terkadang ada satu orang pengguna asuransi jiwa bisa mempunyai dua polis. Makanya, menghitungnya per polis,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×