kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini daftar barang yang tidak bisa digadai


Senin, 09 Oktober 2017 / 19:16 WIB
Ini daftar barang yang tidak bisa digadai


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan baru bagi industri pergadaian. Dalam surat edaran bernomor 52 tahun 2017 tersebut, diantaranya mengatur soal barang yang bisa dijaminkan dalam usaha pergadaian.

Beleid tersebut mencatat, kriteria barang yang dapat diterima sebagai barang jaminan diantaranya harus memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundangundangan.

Misalnya barang perhiasan seperti emas, intan, permata, dan berlian. Lalu kendaraan seperti mobil, sepeda motor, dan sepeda. Selain itu bisa juga barang rumah tangga seperti perabotan, gerabah, dan peralatan elektronik.

Mesin yang dapat dipindahkan seperti traktor, pompa air, generator, dan gergaji mesin juga bisa digadaikan. Kemudian produk tekstil, aksesoris hingga surat berharga semisal surat bukti kepemilikan, surat penting, dan surat lainnya asal mempunyai nilai ekonomis.

Di sisi lain, ada juga beberapa barang yang tidak boleh digadaikan. Diantaranya adalah barang milik pemerintah seperti perlengkapan TNI dan Polri. Juga untuk barang yang mudah busuk, susut dan kadaluarsa seperti makanan, minuman, dan obat-obatan.

Tidak boleh juga menjadikan barang yang berbahaya dan mudah terbakar seperti korek api, mercon, mesiu, bensin, minyak tanah, tabung berisi gas, dan senjata api sebagai barang jaminan. Serta barang yang dilarang peredarannya seperti narkoba atau barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dilarang untuk diperdagangkan.

Sementara itu, Direktur PT Pegadaian Teguh Wahyono menyebut saat ini mayoritas barang yang dijadikan jaminan diperusahaan berupa emas. "Masih sekitar 90%," katanya, Senin (9/10).

Surat edaran ini sendiri merupakan aturan turunan dari POJK Nomor 31 tahun 2016 tentang usaha pergadaian. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menyebut memang ada beberapa aturan di sektor keuangan non bank yang terus disiapkan. Termasuk soal bisnis gadai.

Hal ini diantaranya untuk mendorong penguatan pengaturan dan pengawasan agar sektor ini bisa makin kuat dan sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×