kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini sanksi yang disiapkan OJK bagi dapen lalai


Selasa, 17 Oktober 2017 / 19:01 WIB
Ini sanksi yang disiapkan OJK bagi dapen lalai


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan baru terkait laporan berkala bagi industri dana pensiun. Pengelola dana pensiun diwajibkan untuk memberikan laporan berkala secara benar dan tepat waktu.

Dalam draft rancanagan aturan tersebut, regulator bisa memberikan sanksi bagi pengelola dana pensiun yang melanggar. Diantaranya adalah sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda keterlambatan.

Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis dikenakan paling banyak tiga kali secara berturut-turut dengan jangka waktu paling lama masing-masing satu bulan. Tapi bila OJK menilai bahwa jenis pelanggaran yang dilakukan tidak mungkin dalam waktu yang pendek, regulator dapat menetapkan berlakunya jangka waktu yang lebih lama dengan waktu maksimal selama satu tahun.

Sedangkan untuk denda keterlambatan, adalah sebesar Rp 100.000 per hari keterlambatan. Pendiri wajib melakukan pembayaran atas sanksi administratif berupa denda keterlambatan yang dikenakan kepada dana pensiun.

Pengenaan sanksi berupa denda keterlambatan sendiri terhitung sejak hari pertama setelah batas akhir penyampaian laporan sampai dengan tanggal penyampaian laporan. Dalam hal dana pensiun belum membayar denda keterlambatan, maka denda tersebut dinyatakan sebagai utang dana pensiun kepada Negara dan harus dicantumkan dalam laporan keuangan dana pensiun yang bersangkutan.

Bila masih membandel, sanksi yang lebih keras siap menanti. Bila dana pensiun yang telah dikenakan sanksi administratif sampai dengan teguran tertulis ketiga atau telah dikenakan sanksi denda keterlambatan dan belum menyelesaikan penyebab dari sanksi itu, maka regulator akan memberi sanksi tambahan.

Diantaranya berupa penurunan hasil penilaian tingkat risiko dari dana pensiun tersebut. OJK juga bisa melakukan penilaian kembali atas kemampuan dan kepatutan bagi dewan pengawas, dewan pengawas syariah, pengurus, hingga pelaksana tugas pengurus dana pensiun.

Regulator juga bisa memberikan perintah tertulis kepada pendiri dana pensiun untuk mengganti dewan pengawas, dewan pengawas syariah, pengurus, hingga pelaksana tugas pengurus dana pensiun yang bermasalah tersebut.

Dalam bagian penjelasan rancangan regulator tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut pembuatan aturan ini sebagai bagian dari tugas pengawasan. Nah salah satu alat dari pengawasan tersebut adalah laporan berkala yang disampaikan oleh industri.

Sementara itu, dana pensiun saat ini wajib menyampaikan laporan kepada otoritas dengan frekuensi yang berbeda-beda dan tersebar dalam beberapa peraturan yang terpisah. "Dengan beragamnya jenis laporan yang harus disampaikan oleh industri dana pensiun kepada Otoritas Jasa Keuangan, kiranya perlu mengevaluasi kembali jumlah dan jenis pelaporan tersebut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×