kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini tempat mengadu konsumen jasa keuangan


Kamis, 11 Februari 2016 / 20:15 WIB
Ini tempat mengadu konsumen jasa keuangan


Reporter: Mona Tobing | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbaharui daftar lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS) sektor jasa keuangan.

OJK merilis enam LAPS yang telah disahkan Januari 2016 lalu.

Berdasarkan Keputusan Nomor KEP-01/D.07/2016 tanggal 21 Januari 2016, OJK merilis daftar LAPS jasa keuangan.

Rinciannya, pertama adalah Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) untuk sektor perasuransian yang berkantor di Gedung Menara Duta, Kuningan.

Kedua, Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) untuk sektor pasar modal berkantor di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I.

Ketiga, Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP) untuk sektor dana pensiun berkantor di Gedung Arthaloka.

Keempat, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) untuk sektor perbankan berkantor di Griya Perbanas.

Kelima, Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI) untuk sektor penjaminan berkantor di Gedung Jamkrindo.

Terakhir, Badan Mediasi Pembiayaan dan Pengadaian Indonesia untuk sektor pembiayaan dan pergadaian di kantor Kota Kasablanka.

Kusumaningtuti S. Soetiono, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen mengatakan, LAPS yang ditetapkan OJK sebagai wadah penyelesaian sengketa antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan telah memenuhi prinsip aksesibilitas, independesi , keadilan, efisiensi dan efektifitas serta diawasi OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×