kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Iuran dan piutang gerogoti keuangan BPJS Kesehatan


Rabu, 01 Agustus 2018 / 12:28 WIB
Iuran dan piutang gerogoti keuangan BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Pasien peserta BPJS akan melakukan pemeriksaan


Reporter: Fahriyadi, Kiki Safitri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah berlangsung sejak 2014. Penyebabnya banyak, mulai dari internal seperti efisiensi hingga eksternal semacam piutang iuran peserta.

Menurut Timboel Siregar, Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch, defisit terjadi lantaran manajemen BPJS Kesehatan enggan berbenah dari sisi manajerial. "Hingga 31 Mei 2018 lalu, nilai defisit BPJS Kesehatan yang kami terima laporannya sudah Rp 4,89 triliun," ujarnya kepada KONTAN, Senin (30/7).

Dengan asumsi defisit per bulan sekitar Rp 1 triliun, maka Timboel menghitung, hingga akhir tahun nanti angkanya bisa mencapai Rp 12 triliun. Itu belum termasuk biaya operasional manajemen BPS Kesehatan seluruh Indonesia. Alhasil, defisit tahun ini bisa menjadi Rp 15 triliun hingga Rp 16 triliun.

Untuk mengikis defisit tersebut, Timboel menuturkan, ada sejumlah langkah manajerial yang bisa BPJS Kesehatan tempuh. Pertama, menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari anggaran pendapatan belanja dan negara (APBN) serta peserta mandiri. Apalagi, aturan main yang berlaku mengizinkan BPJS mengerek iuran setiap dua tahun sekali dan terakhir iuran naik 2016 lalu. "Direksi harus berani minta kenaikan iuran ini," kata dia.

Kedua, menagih piutang iuran yang menumpuk dan tidak ada kejelasan. Berdasarkan data BPJS Watch, nilai piutang iuran peserta mandiri dan korporasi swasta juga badan usaha milik negara (BUMN) hingga 31 Mei lalu mencapai Rp 3,4 triliun. Nah, "Bila separuhnya saja bisa ditagih, maka nilainya cukup signifikan untuk menutup defisit," imbuh Timboel.

Ketiga, manajemen BPJS Kesehatan harus menerjunkan tim pengawasan. Ini terkait dugaan manipulasi tagihan kepada BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh oknum dokter dan rumahsakit.

Proses penagihan

Sejatinya, BPJS Kesehatan telah berupaya melakukan efisiensi untuk menekan angka defisit. Salah satunya, dengan merilis tiga Peraturan Direktur Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018 yang mengatur penjaminan pelayanan kesehatan. Pelaksanaan ketiga beleid ini, BPJS bisa berhemat Rp 360 miliar terhitung 25 Juli hingga akhir tahun.

Selain itu, Nopi Hidayat, Kepala Humas BPJS Kesehatan, bilang, pihaknya sudah melayangkan Surat Peringatan I hingga III kepada korporasi swasta dan BUMN yang menunggak iuran. Bahkan, BPJS Kesehatan berencana ajukan langkah hukum.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Sigit Priohutomo mengatakan, pembahasan kenaikan tarif iuran peserta masih terlalu dini. Justru DJSN meminta BPJS Kesehatan mencabut tiga peraturan direktur itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×