kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jelang implementasi pelonggaran LTV, bankir siapkan produk KPR


Jumat, 06 Juli 2018 / 15:14 WIB
Jelang implementasi pelonggaran LTV, bankir siapkan produk KPR
ILUSTRASI.


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan mengimplementasikan aturan relaksasi loan to value (LTV) mulai 1 Agustus 2018. Untuk menyikapi kebijakan ini, para bankir mulai menyiapkan racikan produk kredit pemilikan rumah (KPR) yang sesuai dengan kebijakan baru ini.

Handayani, Direktur Konsumer BRI mengatakan, pihaknya sedang mengkaji segmen yang cocok diberikan DP 0%. "Kami akan melakukan dengan selektif untuk memberikan DP 0%," kata Handayani kepada kontan.co.id, Jumat (6/7).

Budi Satria, Direktur Konsumer BTN mengaku siap untuk mengimplementasikan aturan relaksasi LTV ini.

"Relaksasi LTV ini di BTN hanya berlaku untuk KPR non subsidi, karena untuk KPR subsidi ada aturannya khusus," kata Budi kepada kontan.co.id, Jumat (6/7).

Terkait rasio muka uang pertama, nantinya BTN akan mengenakan sebesar 1%. Hal ini untuk mengedukasi debitur dan memberikan rasa tanggung jawab atas kewajibannya.

Sementara itu, Lani Darmawan, Direktur Konsumer Bank CIMB Niaga bilang seiring implementasi relaksasi LTV pada 1 Agustus 2018 nantinya, bank tetap akan menerapkan pemberian kredit secara hati-hati.

"Kami tetap akan melakukan seleksi," kata Lani kepada kontan.co.id, Jumat (6/7).

Seleksi ini dilakukan baik dari sisi pengembang maupun nasabah. Sehingga nantinya penerapan relaksasi LTV akan disesuakan dengan kondisi nasabah.

Menurut Lani, seleksi ini merupakan hal kunci dalam penerapan manajemen risiko. Selain itu nasabah juga harus mempertimbangkan manajemen portofolio dan penagihan.

Bank CIMB Niaga mengaku sedang melakukan pengkajian terkait aturan LTV yang sebentar lagi diimplemetasi ini.

Asal tahu saja, ada tiga poin utama terkait aturan pelonggaran LTV ini. Pertama, pembebasan rasio uang muka untuk pembeli rumah pertama. Sedangkan untuk rumah kedua dan seterusnya akan berlaku rasio LTV 80%-90%. Artinya bagi pembeli rumah pertama uang muka pembelian rumah (DP) bisa 0%.

Poin kedua adalah memperlonggar jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden menjadi maksimal lima fasilitas tanpa melihat urutan.

Terakhir, menyesuaikan pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit atau pembiayaan properti inden maksimum kumulatif 30% dari plaafon setelah akad kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×