kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,11   -0,53   -0.06%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

JPN Himbara resmi dapat izin prinsipal debit


Senin, 19 Juni 2017 / 16:43 WIB
JPN Himbara resmi dapat izin prinsipal debit


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian BUMN mengatakan perusahaan switching Himbara (himpunan bank milik negara), yaitu PT Jalin Pembayaran Nusantara (JPN) telah resmi mendapatkan izin prinsipal kartu debit dari Bank Indonesia.

Gatot Trihargo, Deputi Bidang Jasa Keuangan Kementerian BUMN mengatakan, dengan terbitnya izin prinsipal kartu debit ini, perusahaan switching bank pelat merah ini bisa beroperasi secara penuh.

“Sehingga secara fungsi JPN sudah setara dengan tiga perusahaan switching lain yaitu Artajasa, Prima dan Alto,” ujar Gatot ketika ditemui di acara mudik bersama BUMN, Senin (19/6).

Nantinya, Kementerian BUMN menginginkan agar JPN ini berfungsi untuk mengelola operasional ATM bank BUMN. Seiring dengan integrasi ATM Himbara maka penyebaran ATM bisa lebih merata. Sehingga, diharapkan bank BUMN bisa lebih efisien dalam pengelolaan ATM.

Untuk meningkatkan fungsionalitas ATM, Himbara juga sudah mengembangkan beberapa fitur. Diantaranya adalah dual screen yang memudahkan nasabah salah satu bank BUMN untuk melakukan transaksi.

JPN diharapkan bisa beroperasi secara penuh pada Januari 2018. Nantinya, akan ada tambahan 500 pegawai JPN yang berasal dari empat bank BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×