kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KUR fiktif Rp 72 miliar, Bank Jatim: Kami hormati proses hukum


Senin, 15 Januari 2018 / 21:26 WIB
KUR fiktif Rp 72 miliar, Bank Jatim: Kami hormati proses hukum
ILUSTRASI. Direksi Bank Jatim


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) mengaku akan menghormati proses hukum terkait penanganan kasus pembobolan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terjadi pada 2011-2012.

Ferdian Satyagraha, Direktur Keuangan Bank Jatim bilang Kejaksaan sudah menetapkan beberapa tersangka terkait kasus ini. "Kami menghormati proses hukum yang ada," kata Ferdian kepada kontan.co.id, Senin (15/1).

Terkait berapa potensi kerugian dan apakah tersangka seluruhnya berasal dari eksternal atau internal, Ferdian belum mau merinci lebih jauh.

Teguh Supangkat, Plt. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK bilang kasus Bank Jatim tersebut merupakan kasus lama.

"Pada 2012 saat OJK belum ada, kami sudah melakukan langkah pencegahan untuk berikutnya," kata Teguh kepada kontan.co.id, Minggu (14/1).

Sebagai gambaran modus pembobolan KUR ini adalah pengajuan KUR dilakukan oleh empat orang atas nama 172 orang debitur.

Masing-masing debitur mengajukan Rp 500 juta hingga totalnya Rp 72,832 miliar. Ternyata 172 orang debitur itu bodong alias fiktif

Praktik pembobolan dana BPD Jatim itu dilakukan dengan cara pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada BPD Jatim Cabang Wolter Mongonsidi. Kejaksaan akan menetapkan tersangka dalam kasus ini dalam dua minggu lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×