kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lamikro, aplikasi laporan keuangan buat UMKM


Selasa, 17 Oktober 2017 / 22:37 WIB
Lamikro, aplikasi laporan keuangan buat UMKM


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah meluncurkan satu aplikasi bernama Lamikro atau Laporan Keuangan Mikro. Aplikasi Lamikro ditujukan bagi pelaku usaha mikro atau wirausaha pemula agar memiliki laporan keuangan secara baik dan tertib administrasi.

“Selama ini pelaku usaha mikro belum memiliki tata kelola administrasi maupun laporan keungan secara baik. Sekarang ini wirausaha itu kegagalan utamanya dia tidak bisa menghitung berapa yang dia harus ambil keuntungannya berapa, dan pengeluaran, cash flow (arus kas) dia enggak tahu. Nah, dengan Lamikro, semuanya bisa jelas," kata Deputi Pengembangan Bidang SDM Kemenkop dan UKM (Kemenkop UKM) Prakoso BS dalam keterangan tertulis yang KONTAN terima pada Selasa (17/10).

Prakoso melanjutkan, penggunaan aplikasi laporan keuangan ini sangat diperlukan bagi UKM agar memiliki laporan keuangan yang akuntabel dan dapat menunjang pengembangan usaha kedepan.

Prakoso menyebutkan, aplikasi Lamikro sudah dibuat dengan berbagai kemudahan dan fleksibilitas untuk digunakan pelaku usaha mikro. Lamikro merupakan aplikasi pembukuan akuntansi sederhana untuk usaha mikro yang bisa digunakan melalui smartphone dengan sistem operasi Android.

“Selain itu, Lamikro juga untuk meningkatkan daya saing dan kapasitas UKM dalam negeri, dengan cara mendorong pelaku usaha memiliki laporan keuangan yang akuntabel dalam mengelola usahanya”, tandas Prakoso.

Prakoso menargetkan, pada tahap awal, aplikasi Lamikro dapat digunakan oleh 1 juta UKM di seluruh Indonesia. "Lamikro ini agar digunakan seluruh pelaku usaha UKM di Indonesia tetapi targetnya ya minimal satu juta pengguna di tahap awal ini", pungkas Prakoso. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×