kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Modal minimum bank kecil naik


Jumat, 29 April 2016 / 06:05 WIB
Modal minimum bank kecil naik


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menghembuskan rencana menaikkan batas minimum modal inti bank. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadah mengatakan, pihaknya ingin menaikkan modal inti minimum agar bank kecil mampu bersaing dengan bank besar dan bank lain dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

"Ke depan, tidak ada lagi modal minimum bank sebesar Rp 100 miliar," tandas Muliaman, Kamis (28/4).

Gambaran saja, saat ini regulator perbankan menetapkan modal inti bank sebesar Rp 100 miliar–Rp 1 triliun untuk kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) I. Sementara, modal inti bank kelompok BUKU II dipatok sebesar Rp 1 triliun–Rp 5 triliun.

Saat ini, OJK masih mengkaji besaran minimal modal bank yang baru. Yang jelas, OJK ingin agar modal minimal bank sebesar Rp 500 miliar. Agar keinginan ini bisa tercapai, OJK akan mendorong bank untuk melakukan konsolidasi, seperti merger, jika mereka kesulitan untuk memenuhi aturan permodalan yang baru.

"OJK akan merevisi aturan modal bank di akhir tahun 2016," jelas Muliaman.

Sejumlah bankir yang dihubungi KONTAN mengklaim siap menghadapi aturan modal minimum baru OJK. Direktur Utama Bank Ina Perdana Edy Kuntardjo menyampaikan, saat ini pihaknya memiliki rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) di atas ketentuan regulator atau sekitar 20%.

Per Desember 2015, total modal bank Ina mencapai Rp 300 miliar. Target Bank Ina, pos permodalan bisa meningkat menjadi Rp 450 miliar pada akhir tahun 2016. Menurut Edy, permodalan perbankan di era digital memang memerlukan modal besar.

"Bank yang modal kecil tentu tidak mampu membangun infrastruktur," kata Edy kepada KONTAN, Kamis (28/4).

Ia berharap, rencana OJK yang mengarahkan dana repatriasi dari pengampunan pajak masuk ke modal perbankan sehingga bisa memperkuat modal bank kecil.

"Kami tidak khawatir dengan kenaikan modal karena saat ini CAR jauh di atas syarat OJK," ujar Dirut Bank Mayora Irfanto Oeji.

Ekonom Universitas Gajah Mada (UGM) A. Tony Prasetiantono menilai, penguatan modal bisa mendorong konsolidasi bank. "Jumlah bank yang efisien akan membuat perebutan dana semakin sedikit sehingga bunga kredit bisa turun," kata Tony.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×