kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: Ekspansi keuangan syariah butuh pemerintah


Selasa, 12 September 2017 / 18:31 WIB
OJK: Ekspansi keuangan syariah butuh pemerintah


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya dukungan riset dan keterlibatan akademisi dalam pengembangan industri keuangan syariah di tengah semakin ketatnya persaingan industri jasa keuangan.

Terkait hal tersebut, OJK bekerja sama dengan Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Universitas Sebelas Maret berinisiatif menyelenggarakan Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS) XVI. FREKS XVI dilaksanakan pada tanggal 12- 14 September 2017 bertempat di Kampus Universitas Sebelas Maret, Surakarta dengan tema “Menuju Paradigma Baru Pengembangan Industri Keuangan Syariah Indonesia: Penguatan Peran Pemerintah”.

“Untuk mengakselerasi pengembangan industri keuangan syariah kita tidak dapat hanya mengandalkan pertumbuhan yang bersifat organik saja, kita butuh peran pemerintah yang lebih besar lagi,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam rilis yang diterima KONTAN, Selasa (12/9).

Menurutnya, industri keuangan syariah nasional memiliki potensi yang begitu besar untuk terus tumbuh sehingga perannya semakin dirasakan dalam mendukung perekonomian Indonesia khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.

Sebagai rangkaian kegiatan FREKS XVI, OJK bekerja sama dengan Mahkamah Agung menyelenggarakan Workshop Bimbingan Teknis Pengadilan Agama tentang Perbankan Syariah. Kegiatan ini diselenggarakan pada tanggal 11 – 13 September 2017, di Surakarta.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan OJK untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Pengadilan Agam adalam bidang ekonomi dan perbankan syariah.

Kegiatan workshop tersebut diikuti oleh kurang lebih 70 (tujuh puluh) orang peserta yang terdiri dari Hakim Pengadilan Tinggi Agama, Hakim Pengadilan Agama, Panitera Pengadilan Tinggi Agama, dan Panitera Pengadilan Agama baik dari wilayah Surakarta maupun dari kota-kota lainnya di wilayah Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur.

Catatan saja, perkembangan sektor keuangan syariah hingga Juni 2017, sektor perbankan syariah memiliki 13 Bank Umum Syariah, 21 UUS dan 167 BPRS. Pertumbuhan rata-rata aset (yoy) telah mencapai rata-rata 25,02% dalam 5 tahun terakhir.

Dengan total aset sekitar Rp 387,87 triliun, industri perbankan syariah mampu mengelola hampir 23,9 juta rekening dana masyarakat, melalui kurang lebih 2600 kantor jaringan di seluruh Indonesia.

Aset perbankan syariah tersebut telah mencapai 5,42% dari aset perbankan di Indonesia. Untuk sektor pasar modal syariah, berdasarkan data per Juni 2017, jumlah saham yang termasuk daftar efek syariah (DES) mencapai 355 saham atau 59,65% dari seluruh saham yang listing di pasar modal.

Adapun nilai outstanding dari total 65 sukuk korporasi saat ini adalah Rp14,66 triliun atau 4,37% dari nilai outstanding seluruh sukuk dan obligasi korporasi.

Selain itu, terdapat 151 Reksa Dana Syariah dengan total Nilai Aktiva Bersih mencapai Rp18,91 triliun atau 26,83% dari total NAB Reksa Dana.

Sementara itu, pada sektor industri keuangan non-bank syariah terdapat 130 perusahaan yang menyelenggarakan usaha berdasarkan syariah, terdiri dari 58 perusahaan asuransi syariah atau reasuransi syariah, 66 lembaga pembiayaan syariah dan 6 perusahaan penjaminan syariah.

Pada akhir Juni 2017, IKNB Syariah mengelola aset sebesar Rp 97,61 triliun, yang terdiri dari Rp 37,37 triliun dari sektor asuransi dan reasuransi syariah, Rp 59,40 triliun dari sektor pembiayaan syariah, dan Rp 831,78 miliar dari sektor penjaminan syariah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×