kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45937,96   -25,77   -2.67%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK-pesantren dirikan Bank Wakaf Mikro, apa itu?


Jumat, 24 November 2017 / 16:39 WIB
OJK-pesantren dirikan Bank Wakaf Mikro, apa itu?


Reporter: Yoliawan H | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk meningkatkan inklusi keuangan khususnya untuk masyarakat kecil. Selain itu, regulator lembaga keuangan ini juga akan memperluas akses keuangan masyarakat di tingkat mikro.

Salah satu upaya OJK adalah dengan mendirikan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dengan merek Bank Wakaf Mikro. Inisiasi tersebut dilaksanakan oleh OJK bersama dengan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS).

Ahmad Soekro, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK mengatakan Bank Wakaf Mikro ini dimaksudkan untuk memperluas akses keuangan masyarakat di tingkat mikro. “Bank Wakaf Mikro ini akan berfokus pada pembiayaan mikro masyarakat kecil,” ujar Soekro saat ditemui di acara Kontan bertema Pemberdayaan Masyarakat Melalui Bank Wakaf Mikro, Jumat (24/11).

Ahmad Soekro menjelaskan lebih lanjut, Bank Wakaf Mikro adalah lembaga keuangan mikro syariah yang fokus pada pembiayaan masyarakat kecil. Dana yang digunakan adalah murni dana donasi. Nantinya OJK akan bekerja sama dengan pesantren atau sekolah Islam untuk mendirikan Bank Wakaf Mikro guna menyalurkan pembiayaan di lingkungan pesantren.

OJK akan menerapkan sistem jemput bola dan menawarkan kepada pesantren yang ada di seluruh Indonesia yang berkompeten untuk menjadi Bank Wakaf Mikro. Selain itu OJK juga akan menerima apabila ada pesantren yang berinisiatif untuk ikut serta. Tentunya akan dilihat potensi masyarakat sekitar apakah memerlukan pembiayaan di segmen mikro serta akan menyasar kepada masyarakat kecil yang produktif.

“Saat ini baru berdiri 10 LKMS. Tersebar di banten Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Targetnya tahun ini kita akan membuat 20 LKMS. Nantinya masyarakat yang akan menerima pembiayaan akan dilakukan pendampingan mengenai penggunaan dana serta pengembangan usaha,” jelas Soekro.

Skema pembiayaan yang dilakukan cukup sederhana. Tidak ada syarat khusus ataupun agunan untuk mendapatkan pembiayaan. Masyarakat hanya akan didampingi dan dilakukan pembinaan sebelum menerima dana. Kemudahan menjadi salah satu karakteristik Bank Wakaf Mikro.

“Pembiayaan saat ini maksimal hanya memberikan sebesar Rp 1 juta per orang. Nantinya maksimal akan Rp 5 juta per orang. Akan dilakukan bertahap dan secara pendampingan. Tentunya dengan sangat selektif dalam pemberiannya,” tambah Soekro.

Skema permodalan dari Bank Wakaf Mikro ini juga terbilang unik. Nantinya, 1 LKMS akan menerima sekitar Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar. Dana tersebut tidak akan disalurkan semuanya menjadi pembiayaan, melainkan sebagian akan diletakkan dalam bentuk deposito di bank umum syariah.

“Pembiayaan akan di fokuskan kepada pelaku usaha dan untuk modal usaha. Ada sekitar Rp 3 miliar per LKMS. Dana donatur untuk satu pesantren saat ini sekitar Rp 4 miliar. Nantinya maksimal dapat sekitar Rp 5 miliar. Dana yang ditempatkan pada deposito bank umum syariah sekitar 50%. Itu digunakan untuk membiayai beban operasional Bank Wakaf Mikro,” ujar Soekro.

Skema unik tersebut dipercaya dapat membantu biaya operasional dan menekan jumlah imbal hasil bagi nasabah dan LKMS. LKMS sendiri hanya mematok maksimal 3% imbal hasil per tahun. Angka tersebut terbikang sangat kecil untuk lembaga keuangan.

Soekro menambahkan, Harus ada tiga komponen dalam pendirian Bank Wakaf Mikro, yaitu donatur, pesantren dan masyarakat produktif.

“Karakteristik Bank Wakaf Mikro adalah pendampingan. Ada seleksi sebelum menjadi nasabah, targetnya masyarakat ekonomi bawah dengan kemauan dan semangat tinggi. Tentunya untuk meningkatkan kesejahteraan,” turup Soekro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×