kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK resmi cabut izin Arthabuana Margausaha Finance


Selasa, 30 Januari 2018 / 15:01 WIB
OJK resmi cabut izin Arthabuana Margausaha Finance


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha dari pemain perusahaan pembiayaan PT Arthabuana Margausaha Finance.

Dalam pengumuman regulator belum lama ini, Plt Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB OJK Asep Iskandar mencabut izin usaha dari perusahaan tersebut sejalan dengan surat bernomor KEP-4/D.05/2018 tertanggal 22 Januari 2018.

Tak disebutkan dengan jelas alasan pencabutan izin usaha Arthabuana Margausaha Finance. Namun sebelumnya, perusahaan tersebut beberapa kali memang diganjar sanksi oleh wasit jasa keuangan tersebut.

Di antaranya pada awal tahun lalu perseroan dibekukan karena belum memenuhi Pasal 44 ayat 1 POJK Nomor 39 tahun 2015 tentang penerapan program anti pencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan terorisme (PPT) oleh penyedia jasa keuangan (PJK) di sektor IKNB.

Namun beberapa waktu berselang, sanksi tersebut kemudian dicabut.

Kembali, Arthabuana Margausaha Finance disemprit OJK pada Agustus 2017. Kali ini perusahaan tersebut tidak memenuhi pasal 14 POJK nomor 28 tahun 2014 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan karena tidak memiliki struktur dan fungsi organisasi yang jelas.

Perseroan juga disebut tidak memenuhi pasal 54 dari beleid yang sama yang mengharuskan perusahaan pembiayaan melaporkan perubahan alamat kantor maksimal sepuluh hari kalender sejak tanggal perubahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×