kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK rilis beleid kewajiban pendiri DPPK


Selasa, 17 Juli 2018 / 14:09 WIB
OJK rilis beleid kewajiban pendiri DPPK
ILUSTRASI. Ilustrasi Untuk Dana Pensiun di Hari Tua


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan pendanaan dana pensiun (PDP). Termasuk di antaranya adalah aturan pendanaan untuk program manfaat lain.

Dalam POJK nomor 8 tahun 2018, OJK mewajibkan dana pensiun pemberi kerja program pensiun manfaat pasti (DPPK-PPMP) melaporkan kualitas pendanaan secara berkala (lihat tabel). Aturan ini dibuat karena, tutur Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, selama beberapa tahun terakhir, terdapat perubahan lingkungan eksternal dana pensiun yang mempengaruhi pendanaan secara umum.

Tak hanya soal itu, POJK tersebut memperkenankan program yang menyediakan manfaat lain. Pendanaan program manfaat lain ini merupakan tanggung jawab dari pemberi kerja. Sedangkan pengurus dana pensiun wajib melaporkan kecukupan dana manfaat lain.

Salah satu perubahan penting adalah tren pengalihan pengelolaan DPPK PPMP. "Dalam lima tahun terakhir, banyak DPPK PPMP yang bubar kemudian mengalihkan program pensiun bagi karyawannya," jelas Wimboh.

Hal ini nampak dari jumlah DPPK-PPMP menurun. Pada akhir 2012 ada 201 penyelenggara dana pensiun manfaat pasti. Di akhir 2017, jumlahnya tinggal 169.

Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Bambang Sri Muljadi menilai pembubaran ini karena pendiri tidak berkomitmen menjaga tingkat pendanaan dana pensiun. Ini adalah panduan menghadapi kondisi tersebut termasuk pengalihan ke dana pensiun lain.

Wakil Ketua Perkumpulan DPLK, Nur Hasan Kurniawan mengakui DPLK dapat pengalihan dari DPPK yang membubarkan diri.  Namun, tutur dia, dampaknya tidak besar karena peserta DPPK bukan target pasar DPLK.

Aturan Pendanaan Dana Pensiun

1. Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) program pensiun iuran pasti (PPMP) wajib melaporkan kualitas pendanaan secara berkala.

2. Kualitas pendanaan terbagi tiga. Pertama, dana terpenuhi. Kedua, pendanaan kurang dari nilai kini aktuarial dan tidak kurang dari liabilitas solvabilitas. Ketiga kurang dari liabilitas solvabilitas.

3. Kualitas pendanaan dinilai dari liabilitas solvabilitas dan nilai kini aktuarial.

4. Aktuaris harus menetapkan defisit atau surplus dibandingkan nilai terkini aktuarial terhadap kekayaan pendanaan.

5. Defisit harus dipisahkan menjadi bagian diperhitungkan sebagai kekurangan solvabilitas atau defisit selain yang diperhitungkan sebagai kekurangan solvabilitas.

6. Defisit harus dilunasi dengan iuran tambahan dalam jangka waktu 36 bulan untuk defisit yang diperhitungkan sebagai kekurangan solvabilitas. Dan 180 bulan untuk defisit selain kekurangan solvabilitas.

7. Untuk pelunasan sekaligus pembayaran iuran tambahan karena defisit harus dilakukan paling lambat tiga bulan sejak diterimanya laporan aktuaris berkala

8. Pemberi kerja yang tidak bisa setor iuran tambahan sekaligus dalam jangka waktu ditetapkan harus membayar iuran tambahan bulanan untuk menutupi kebutuhan pendanaan minimum dalam pernyataan aktuaris. Dan secara bulanan sampai masa pelunasan.

9. Jika penyetoran iuran tambahan bulanan terlambat maka dikenakan bunga yang layak atau sanksi (ta’zir) berupa denda dihitung sejak tanggal valuasi aktuaria.

10. Pendiri DPPK PPMP bertanggung jawab agar keadaan dana terpenuhi dan menjaga kewajiban pemenuhan secara bertahap.

11. Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran minimum berupa iuran normal, iuran tambahan jika ada defisit sesuai jumlah dan waktu yang ditetapkan.

Sumber: OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×