kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: Tidak semua bank dapat restrukturisasi kredit


Jumat, 21 Juli 2017 / 11:16 WIB
OJK: Tidak semua bank dapat restrukturisasi kredit


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat berencana melakukan revisi terhadap aturan relaksasi restrukturisasi kredit. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan rencananya relaksasi ini tidak akan lagi diberikan kepada seluruh bank, melainkan OJK akan menilai kondisi kualitas kredit di individu bank.

"Kami akan lihat. Relaksasi itu nanti per individu tidak across the board lagi," ujarnya saat ditemui usai jumpa pers hasil rapat dewan komisoner OJK pertama di Jakarta, Kamis (20/7).

Lebih lanjut, imbuh Heru nantinya OJK sebagai regulator sekaligus pengawas perbankan akan melihat secara detil penyebab kredit bermasalah serta menilai kelayanan bank tersebut untuk mendapat relaksasi restrukturisasi kredit.

Pasalnya, Heru menilai bisa saja penyebab kredit bermasalah berasal dari faktor internal maupaun eksternal. OJK menilai, secara internal biasanya kredit macet timbul dikarenakan pengelolaan pemberian kredit belum maksimal. Sedangkan secara eksternal, hal ini cenderung diakibatkan dari belum membaiknya situasi ekonomi, maupun penurunan kualitas kredit secara industri akibat pelemahan harga komoditas.

"Kalau dia (individu bank) bermasalah karena masalah pengelolaan, tidak akan kami kasih (relaksasi restrukturisasi). Tapi kalau masalahnya karena faktor di luar itu bisa kita kasih relaksasi, OJK akan selektif per individual bank," tegas Heru.

Heru menambahkan, penetapan aturan baru ini diharapkan mampu mendorong rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) masing-masing individu bank dapat ditekan hingga di bawah 3%.

Asal tahu saja, relaksasi mengenai restrukturisasi kredit ini tertuang dalam POJK No 11/POJK/03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum.

Dalam aturan ini disebutkan, dalam melakukan restrukturisasi kredit, jika sebelumnya memperhitungkan tiga pilar, maka OJK untuk sementara hanya memberlakukan penggunaan satu pilar dari tiga pilar yang ada. Aturan ini akan berakhir pada Agustus 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×