kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Otoritas keuangan finalisasi regulasi perbankan


Jumat, 08 Desember 2017 / 20:29 WIB
Otoritas keuangan finalisasi regulasi perbankan


Reporter: Yoliawan H | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka penerapan Basel III pada sektor perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hadir pada pertemuan para Gubernur Bank Sentral dan Pimpinan Otoritas Pengawas Sektor Jasa Keuangan atau The Group of Governors and Heads of Supervision (GHOS) di European Central Bank, Frankfurt, Jerman, Jumat (8/12).

Berdasarkan siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Jumat (8/12), agenda utama dalam pertemuan GHOS kali ini adalah memfinalisasikan beberapa reformasi regulasi sektor perbankan dalam kerangka penerapan Basel III.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, reformasi regulasi ini dilakukan untuk memudahkan penerapannya dan pengawasan dari regulator. "Kerangka Basel III akan diterapkan dengan mengedepankan kepentingan nasional sehingga diharapkan peran perbankan dapat optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Wimboh tertulis pada keterangan pers, Jumat (8/12).

Wimboh menambahkan GHOS akan fokus pada konsistensi penerapannya melalui regulatory consistency assessment programme (RCAP). Beberapa aspek Basel III yang disetujui dalam forum itu antara lain revised standardised approach dan internal rating-based approach untuk risiko kredit.

- Revisi dari kerangka credit valuation adjustment atas potensi kerugian mark-to-market yang dipicu dari risiko kredit, termasuk ditiadakannya pendekatan internal model dalam perhitungannya dan pemberlakuan revised standardised approach untuk CVA.

- Diberlakukannya revised standardised approach untuk risiko operasional menggantikan pendekatan standar dan advanced measurement approach yang saat ini berlaku.

- Revisi perhitungan leverage ratio dan penerapan leverage ratio buffer untuk global systemically important banks.

- Penetapan output floor untuk ATMR yang dihasikan dari internal model sebesar 72,5% dari perhitungan ATMR menggunakan pendekatan standar.

Pengaturan ini akan mulai berlaku di 1 Januari 2022 dan bertahap selama 5 tahun. Begitu juga dengan pengunduran penerapan basel III untuk market risk, dari sebelumnya di tahun 2019 menjadi 1 Januari 2022.

Terkait usulan sovereign debt yang dianggap tidak memiliki bobot risiko dalam perhitungan ATMR, GHOS telah menetapkan pengaturan perhitungan soverign exposure yang selama ini berlaku yaitu dengan ATMR sebesar 0% masih tetap berlaku. Penetapan ini memiliki pengaruh positif bagi kapasitas perbankan nasional dalam menyalurkan kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×