kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,82   2,18   0.24%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pasific Life Syariah tunggu izin spin off dari OJK


Minggu, 03 Juni 2018 / 14:10 WIB
Pasific Life Syariah tunggu izin spin off dari OJK


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Syariah Pasific Life masih menunggu restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar bisa spin off atau memisahkan diri dari induk usaha. Permohonan izin usaha ini adalah konversi dari asuransi konvensional ke asuransi syariah (full fledged).

President Direktur Pasific Life Syariah Kasturi Yanu berharap, izin dari OJK bisa rampung di bulan Juni 2018. Perseroan telah mengurus izin sejak bulan September tahun lalu dan saat ini baru menyelesaikan 80% tahapan dari regulator.

“Untuk sekarang kami masih mengurus administrasi, tahapan di OJK sudah mencapai 70% hingga 80%. Ini bentuk bisnisnya full syariah,” kata Kasturi kepada Kontan.co.id, Minggu (3/6).

Meskipun proses perizinannya lama, tetapi perseroan tetap berupaya mendapatkan izin tersebut, karena bisnis syariah dinilai masih potensial. Alasannya, produk syariah cocok dengan pasar Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

Apabila, OJK bisa keluarkan izin pada bulan Juni 2018, maka Pasific Life syariah bisa tercatat sebagai perusahaan asuransi jiwa ke-8 yang sudah mengantongi izin syariah dari OJK.

“Untuk sekarang yang berizin sudah ada 7 perusahaan jiwa syariah, semoga kami bisa menjadi perusahaan yang ke-8. Kami masih menunggu dari OJK terkait kapan pastinya izin tersebut keluar,” ungkapnya.

Pasific Life telah menyiapkan beberapa hal untuk mengoperasikan bisnis syariah tersebut, dari perekrutan pegawai, menyiapkan manajemen bisnis yang tepat serta sarana prasarana pendukung.

Namun, perseroan masih mematangkan skema bisnis ke depan sampai izin OJK keluar. Maka dari itu, belum ada gambaran jelas terkait target premi dan nasabah yang dibidik sampai akhir tahun ini. Tapi di tahap awal, lebih fokus mengembangkan bisnis syariah secara umum, dengan membidik pasar korporat, terutama yang ada di lingkaran perusahaan Pasific Life.

Diketahui, OJK mengeluarkan aturan yang mewajibkan pemisahan unit usaha syariah (UUS) atau perusahaan mandiri yang khusus melayani pembiayaan syariah. Aturan ini harus terealisasi paling lambat tahun 2024, hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Strategi Penagihan Kredit / Piutang Macet secara Dini & Terintegrasi serta Aman dari Jerat Hukum

[X]
×