kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengurus definitif BPJS paling lambat 24 Februari


Kamis, 11 Februari 2016 / 19:22 WIB
Pengurus definitif BPJS paling lambat 24 Februari


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Deadline Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menetapkan susunan Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) semakin sempit.

Berdasarkan aturan yang berlaku presiden wajib menetapkan Dewas terpilih paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya surat dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 24 tahun 2011 tentang BPJS dan aturan yang lebih teknis dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 81 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan penetapan Dewas dan Direksi BPJS.

Pasal 31 Perpres No 81 tahun 2015 disebutkan, pimpinan DPR menyampaikan Calon Dewas terpilih kepada Presiden paling lama lima hari kerja terhitung sejak berakhirnya tanggal pemilihan.

Pasal 32 ayat 1, Presiden menetapkan Calon Dewas BPJS terpilih paling lama 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan surat dari pimpinan DPR.

Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS Hery Susanto mengatakan, jika surat dari pimpinan DPR dikirim terhitung sejak tanggal 2 Februari setelah diparipurnakan, maka presiden mustinya sudah terima paling lama tangal 10 Februari kemarin.

Atas perhitungan tersebut, maka penetapan Dewas BPJS batas waktu maksimalnya pada pertengahan Februari ini.

"Dengan waktu paling lama 10 hari kerja, maka presiden mempunyai deadline penetapan Dewas BPJS pada 24 Februari 2016," kata Hery.

Hery mengharap pemerintah tidak menunda-nunda lagi proses penetapan Dewas dan Direksi BPJS definitif.

Publik mengharapkan, proses pemilihan yang transparan dan bertanggungjawab.

Seperti diketahui, kedua badan tersebut mengelola dana masyarakat yang mencapai ratusan triliun rupiah.

Sebelumnya, Ketua Komisi IX Dede Yusuf sangat mengharap agar agar Dewas dan Direksi BPJS segera ditetapkan.

Apa lagi setelah DPR menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test kepada calon Dewas BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan yang telah diparipurnakan pada awal Februari ini.

Dengan penetapan Dewas dan Direksi BPJS yang definirif, maka kebijakan strategis dapat berjalan.

Seperti diketahui, dengan status Plt seperti saat ini ruang gerak dari manajemen BPJS menjadi terbatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×