kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Prinsipal lokal kartu kredit muncul tahun 2015


Sabtu, 22 November 2014 / 10:05 WIB
Prinsipal lokal kartu kredit muncul tahun 2015
ILUSTRASI. Simak promo yang dibelikan untuk pembelian produk reksadana STAR Table Income Fund


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Jika tidak ada aral melintang, Bank Indonesia (BI) bakal mewujudkan mimpi mendirikan prinsipal lokal kartu kredit. Tahap awal, BI sendiri yang turun sebagai penyedia infrastruktur prinsipal lokal kartu kredit. Setelah sistem prinsipal lokal mumpuni, regulator sistem pembayaran ini akan melepas status prinsipal lokal ke tangan pihak lain.

Ronald Waas, Deputi Gubernur BI mengatakan, BI bakal membangun sistem infrastruktur prinsipal lokal pada pertengahan tahun 2015. Sebagai prinsipal lokal, BI memiliki peran sebagai switchier atau penyedia jaringan. Sedangkan, bank-bank lokal akan berperan sebagai issuer atau penerbit kartu kredit lokal. “Kami harapkan pada pertengahan tahun depan, sudah ada bank yang menjadi penerbit,” kata Ronald.

Farida Peranginangin, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI menambahkan, tujuan BI ingin membentuk prinsipal lokal adalah untuk mengurangi ketergantungan terhadap prinsipal luar negeri. Saat ini, sejumlah prinsipal global, seperti Visa dan Mastercard, mengenakan biaya (fee) tinggi pada setiap transaksi kartu kredit. 

Apalagi, transaksi kartu kredit digunakan di dalam negeri. “BI ingin memindahkan fee yang berasal dari transaksi kartu kredit di dalam negeri masuk kembali ke sini, tidak ditransfer ke luar negeri sehingga neraca jasa kita defisit,” tandas Farida. 

Rico Usthavia Frans, Senior EVP Transactional Banking Bank Mandiri menyatakan, pihaknya mendukung rencana BI membentuk sistem prinsipal lokal. Alasannya, kehadiran prinsipal lokal tersebut akan menurunkan harga komisi transaksi.

Sebagai gambaran, fee transaksi kartu kredit dari prinsipal asing sekitar 3% per transaksi. “Biaya itu tidak mengalir ke prinsipal saja, namun dibagi ke merchant dan issuer,” ucapnya. Menurut Rico, BI sebagai regulator harus mewujudkan infrastruktur prinsipal lokal, karena hampir 80%–90% dari total transaksi kartu kredit menggunakan sistem prinsipal asing. Sisanya, hanya 5%–10% transaksi dilakukan di luar negeri. 

“Kalaupun harga tidak bisa turun, namun revenue-nya dinikmati nasional,” tambah Rico. Sejatinya, saat ini hanya ada satu prinsipal lokal kartu kredit yakni, kartu kredit Bank Central Asia (BCA) Card. BCA Card bahkan bisa digunakan di Singapura. Catatan, rencana kehadiran prinsipal lokal sudah tercetus sejak tahun 2012.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×