kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Qreditt Indonesia Satu resmi terdaftar di OJK


Senin, 23 Oktober 2017 / 08:44 WIB
Qreditt Indonesia Satu resmi terdaftar di OJK


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin satu perusahaan financial technology (fintech) berbasis peer to peer lending atau pinjam meminjam.

Dalam situs resmi OJK disebutkan, PT Qreditt Indonesia Satu resmi terdaftar dengan nomor surat S-5039/NB.111/2017 pada 16 Oktober 2017. Hadirnya satu perusahaan fintech yang diberi izin oleh OJK menambah jumlah perusahaan di bidang ini semakin semarak.

Sebelumnya, Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan OJK Hendrikus Passagi menjelaskan, tren bisnis fintech lending dalam negeri semakin ramai. Sampai saat ini masih banyak pelaku fintech yang sedang dalam proses mengajukan izin.

Hendrikus berharap, dengan tumbuhnya para pelaku fintech baru bisa semakin dirasakan manfaat kehadirannya terutama untuk pelaku usaha kecil menengah (UKM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×