kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

September, Multifinance boleh bisnis refinancing


Minggu, 30 Agustus 2015 / 20:40 WIB
September, Multifinance boleh bisnis refinancing


Reporter: Mona Tobing | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Lesunya penyaluran kredit kendaraan bermotor mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperluas cakupan bisnis multifinance. OJK memperbolehkan multifinance untuk bisa memberikan pembiayaan secara tunai atau refinancing kepada nasabahnya.

Firdaus Djaelani, Dewan Komisioner OJK sekaligus Ketua Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) menjelaskan, mulai 1 September mendatang multifinance diperbolehkan untuk memberikan fasilitas refinancing kepada nasabah eksisting. Akan ada surat edaran (SE) yang melegalkan bisnis refinancing multifinance.

Hanya saja, OJK menggaris bawahi jika multifinance ingin melakukan refinancing membatasi jumlah kredit yang diberikan kepada nasabahnya. "Kami batasi per nasabah mendapatkan kredit maksimal Rp 200 juta sesuai dengan harga kendaraan mobil yang digadaikan," papar Firdaus pada Jumat (28/8) lalu.

Diperbolehkannya multifinance melakukan refinancing sebagai stimulus dari aturan sebelumnya. OJK sebelumnya menurunkan down payment atau DP. Namun belakangan, OJK merasa penurunan DP tidak cukup mengerek penyaluran kredit multifinance.

Kalaupun OJK akan mengurangi porsi DP kendaraan lagi. Firdaus mengatakan dengan daya beli konsumen yang rendah tidak akan berdampak signifikan terhadap penyaluran kredit multifinance.

Sebagaimana diketahui, Juli lalu, OJK mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) pelonggaran DP berupa Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2015 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan Pembiayaan. Serta, Surat Edaran

OJK Nomor 20/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka pembiayaan kendaraan bermotor untuk pembiayaan syariah. Melalui paket peraturan tersebut, OJK menurunkan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah (UUS) mulai dari 5% hingga 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×