kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,91   -17,61   -1.88%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terbitkan paket kebijakan perbankan, OJK akan revisi 7 POJK


Rabu, 15 Agustus 2018 / 16:27 WIB
Terbitkan paket kebijakan perbankan, OJK akan revisi 7 POJK
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini, Rabu (15/8) mengeluarkan paket kebijakan industri jasa keuangan dan pasar modal.

Khusus untuk paket kebijakan perbankan. OJK akan melakukan penyesuaian kepada tujuh peraturan OJK (POJK). Pertama adalah sektor perumahan, kedua mengenai peningkatan devisa, dan ketiga mengenai sektor pariwisata.

Untuk perubahan POJK mengenai sektor perumahan, ada lima POJK yang diubah. Lalu, dalam POJK mengenai sektor peningkatan devisa, ada enam POJK. Sementara itu, di sektor pariwisata, ada dua POJK yang diubah.

POJK yang diubah ini di antaranya, pertama POJK tentang Perubahan atas POJK Nomor 44/POJK.03/2017 tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah. POJK ini berlaku untuk sektor perumahan.

Kedua, POJK tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Perumahan dan Peningkatan Devisa. POJK ini adalah untuk sektor perumahan dan peningkatan devisa.

Ketiga, POJK tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit atau Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa. Ini adalah POJK mengenai sektor pariwisata dan peningkatan devisa.

Keempat adalah POJK tentang Perubahan atas POJK Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor berdasarkan Modal Inti Bank. POJK ini berlaku untuk sektor pariwisata dan peningkatan devisa.

Kelima adalah SEOJK tentang Perubahan atas SEOJK No.42/SEOJK.03/2016 mengenai ATMR Risiko Kredit. POJK ini terkait Sektor Perumahan dan Peningkatan Devisa

Keenam adalah POJK tentang Perubahan atas POJK Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. POJK ini adalah terkait sektor perumahan dan peningkatan devisa.

Dan ketujuh adalah SEOJK tentang Perubahan atas SEOJK Nomor 34/SEOJK.03/2015 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko Untuk Risiko Kredit Dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum Syariah. POJK ini adalah terkait sektor perumahan dan peningkatan devisa.

Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK bilang, dari ketentuan tersebut, tiga diantaranya berlaku juga untuk bank syariah.

"Sementara dua ketentuan lain terpisah antara bank konvensional dan bank syariah," kata Heru dalam konverensi pers, Rabu (15/8).

Ketentuan yang dipisah antara bank umum dan bank syariah adalah aturan mengenai penilaian kualitas aset bank umum dan SEOJK mengenai ATMR kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×