MODAL ASURANSI
11 perusahaan asuransi terancam pencabutan izin
Oleh Christine Novita Nababan - Senin, 28 Februari 2011 | 13:59 WIB

JAKARTA. Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melansir, tidak kurang dari 11 perusahaan asuransi segera hengkang dari industri asuransi. Rinciannya adalah tujuh perusahaan asuransi umum/kerugian dan empat perusahaan asuransi jiwa.
Pasalnya, para pelaku industri asuransi tersebut belum mengambil ancang-ancang untuk mendorong permodalan. Saat ini sudah ada standar batas minimal seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan, tenggat penerapan pasal 6B ketentuan permodalan minimum perusahaan asuransi tinggal hitungan hari. “Artinya, sebanyak 11 perusahaan asuransi terancam dicabut izin usahanya bila tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan hingga 31 Maret 2011,” ujarnya ditemui KONTAN, kemarin (27/2).
Sebetulnya, dari laporan keuangan perusahaan asuransi sepanjang tahun lalu (belum diaudit), 16 perusahaan asuransi masih harap-harap cemas. Namun, data terbaru menyebut, satu perusahaan asuransi umum mengembalikan unit syariahnya, satu lainnya dalam proses penambahan modal.
Sisanya, tiga perusahaan asuransi memutuskan mengembalikan izin usaha, satu di antaranya sedang run-off. Sedangkan, empat perusahaan asuransi jiwa yang izin usahanya terancam dicabut, satu di antaranya bisa dipastikan, yakni PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life).
Dalam ketentuan regulator terkait batas permodalan minimum, perusahaan asuransi wajib memenuhi modal sebesar Rp 40 miliar pada 2010. Sedangkan, perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah harus menyisihkan Rp 65 miliar dan perusahaan reasuransi Rp 100 miliar.
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.
- Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- KONTAN memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus komentar yang bertentangan dengan ketentuan ini.