kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada ancaman denda Rp 1 triliun dalam Perppu konsolidasi bank, begini penjelasan OJK


Minggu, 05 April 2020 / 22:33 WIB
Ada ancaman denda Rp 1 triliun dalam Perppu konsolidasi bank, begini penjelasan OJK
ILUSTRASI. Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (I


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam penangan Pandemi Covid-19.

Dalam aturan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan kewenangan yang cukup besar, antara lain diperbolehkan untuk mendorong dan mempercepat proses konsolidasi perbankan.

Baca Juga: OJK berwenang paksa konsolidasi, perbankan pasrah

Dalam Perppu 1/2020 itu, OJK punya kewenangan memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi.

Jika menolak, lembaga jasa keuangan yang diarahkan OJK akan dikenakan sanksi tegas.

Sanksinya mulai dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 10 miliar atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300 miliar.

Sementara jika pelanggaran dilakukan oleh korporasi, akan dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1 triliun.

Baca Juga: OJK minta debitur yang mampu agar tetap membayar cicilan kredit

Menurut Ketua Dewan Komisoner OJK Wimboh Santoso Perppu tersebut memiliki sifat pre-emptive alias amunisi bagi pemangku kebijakan agar mengurangi potensi perlambatan ekonomi yang lebih dalam, akibat pandemi Covid-19.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×